Padang-tipikorinvestigasinews.id-Langkah tegas Polda Sumatera Barat dalam memperkuat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menuai apresiasi. Namun, implementasi di lapangan masih dipertanyakan menyusul keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan sulitnya akses BBM jenis bio solar.
Komitmen pengawasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, pada Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi diperkuat di seluruh wilayah dengan melibatkan jajaran Polres dan Polresta, serta didukung surat perintah tugas kepada unit terkait.
Selain itu, aparat kepolisian juga menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tanpa pandang bulu.
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang belum sepenuhnya sejalan dengan pernyataan tersebut. Dalam beberapa pekan terakhir, warga di sejumlah wilayah mengaku masih mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat antrean panjang di SPBU.
Sejumlah titik yang menjadi sorotan di antaranya SPBU Baskem Kinali, SPBU Sariak Kinali, dan SPBU Tiku Agam. Di lokasi tersebut, antrean kendaraan, khususnya pengguna bio solar, kerap terjadi dan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.
Seorang warga pengguna bio solar mengungkapkan bahwa antrean panjang bahkan membuat sebagian masyarakat tidak kebagian BBM subsidi.
“Sering antre panjang, kadang sampai tidak dapat. Terpaksa beli eceran dengan harga lebih mahal,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan masyarakat kecil.
Di sisi lain, pengelola SPBU Sariak Kinali, Ujang, menjelaskan bahwa penyaluran BBM dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan pemerintah kabupaten setempat, khususnya untuk kebutuhan nelayan.
Menurutnya, kuota yang diberikan disesuaikan dengan kapasitas mesin kapal, dan seluruh proses penyaluran dilaporkan kepada PT Pertamina. Selama pemohon membawa dokumen resmi, pihak SPBU wajib melayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, praktik penyaluran berbasis rekomendasi tersebut diduga menjadi salah satu faktor penyebab antrean panjang, karena adanya prioritas distribusi kepada kelompok tertentu yang berpotensi mengurangi jatah bagi konsumen umum.
Publik pun menilai bahwa legalitas administrasi semata belum cukup apabila dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak sosial di lapangan.
Sebagaimana diatur oleh PT Pertamina dan BPH Migas, distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, serta tidak mengurangi hak masyarakat lainnya.
Masyarakat juga menyoroti agar SPBU tidak berfungsi layaknya SPBN tanpa mekanisme dan pengawasan yang sesuai regulasi nasional.
Jika praktik tersebut berlangsung tanpa kontrol yang ketat, maka berpotensi menyalahi aturan tata kelola distribusi BBM bersubsidi.
Karena itu, publik berharap langkah yang telah diumumkan Polda Sumatera Barat tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui penertiban nyata, pemeriksaan menyeluruh, serta audit terhadap SPBU yang menjadi sorotan.
Pada akhirnya, efektivitas pengawasan akan diukur dari kondisi di lapangan: berkurangnya antrean, distribusi yang tertib, dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi sesuai haknya.
Ade putra







____________________________________________
