BENGKALIS, Tipikorinvestigasinews.id – Aksi kejahatan brutal yang mengguncang warga Kecamatan Bantan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bengkalis. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Opsnal dalam merespons laporan masyarakat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Korban berinisial W.P alias A (53), seorang pedagang, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tergeletak telungkup di area dapur rumah dengan luka serius dan berlumuran darah.
Penemuan mayat korban pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi yang saat itu tengah mencari rumput untuk pakan ternak di sekitar lokasi. Saksi melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati korban sudah tidak bergerak di dekat pintu dapur. Sontak, saksi berteriak meminta pertolongan warga.
“Warga yang berdatangan sempat tidak berani mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, hingga akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP,” terang Kasi Humas.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam di tubuh korban yang mengindikasikan adanya perlawanan sebelum korban akhirnya meninggal dunia.
Berbekal keterangan saksi-saksi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.
Tak butuh waktu lama, pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial M.R.P (17) di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui datang ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Namun aksinya dipergoki korban, sehingga terjadi perkelahian. Dalam kondisi panik, pelaku yang telah membawa senjata tajam jenis parang kemudian melakukan serangan brutal secara berulang hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat.
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba yang diduga memengaruhi kondisi emosi dan tindakan brutal saat kejadian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, satu helai hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan jo. penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa.
Selain itu, pihak kepolisian juga kembali mengingatkan pentingnya Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Penyalahgunaan narkoba dinilai menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas yang brutal dan tidak terkendali.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan yang tersedia. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bengkalis. **(Rdn)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________