MAMUJU TipikorInvestigasiNews.id– Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) kembali menyoroti dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran daerah di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju. Ketua Umum IJS Sulbar, Irham Azis, S.IP, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai realisasi di lapangan.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai adanya sejumlah anggaran kegiatan yang tercatat dalam dokumen administrasi, namun diduga tidak memiliki jejak pelaksanaan maupun bukti kegiatan yang jelas. Dugaan itu memicu perhatian publik dan kalangan aktivis karena berpotensi mengarah pada praktik kegiatan fiktif yang merugikan keuangan daerah.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan nyata. Jika ada kegiatan yang hanya tertulis di atas kertas namun tidak jelas pelaksanaannya, maka itu wajib diperiksa. Jangan pernah bermain-main dengan APBD,” tegas Irham Azis, Kamis (28/5/2026).
Menurut Irham, seluruh penggunaan keuangan negara wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
Selain itu, dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran juga dinilai bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IJS Sulbar Desak Audit Total
Irham Azis menegaskan bahwa IJS Sulbar tidak akan tinggal diam apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia meminta Kejaksaan segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh program yang dinilai bermasalah.
“Kalau memang semua kegiatan berjalan sesuai aturan, maka buka saja datanya secara terang kepada publik. Jangan menghindar ketika dikonfirmasi wartawan. Transparansi itu kewajiban pejabat publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap upaya menghalangi akses informasi publik dapat memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sikap Tertutup Satpol PP Jadi Sorotan
Sorotan terhadap Satpol PP Mamuju semakin tajam setelah upaya wartawan meminta penjelasan mengenai titik pengawasan, operasional penegakan Perda, dan rincian penggunaan anggaran justru mendapat respons emosional dari pimpinan Satpol PP Mamuju, Marhaban.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci, pihak Satpol PP dinilai cenderung menghindar dan tidak kooperatif terhadap pertanyaan media. Sikap tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik.
Bagi IJS Sulbar, lembaga penegak Peraturan Daerah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Anggaran yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Satpol PP Mamuju yang kini menjadi perhatian publik di antaranya:
Total Anggaran: ± Rp1,1 miliar;
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Rp412,6 juta;
Program Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Rp687,3 juta.
Anggaran tersebut mencakup operasional penegakan Perda dan peningkatan kapasitas aparatur yang kini dipertanyakan realisasi dan pelaksanaannya.
IJS Sulbar memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai fungsinya dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah rusak karena dugaan penyimpangan anggaran. Jika ada yang bersih, tidak perlu takut diaudit,” tutup Irham Azis.
Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar Ansar.







____________________________________________
