Pohon Sawit Terbakar di Jembatan Sindang Sari Kotabumi, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id – Pamapta II Polres Lampung Utara Ipda Sulthan bersama piket fungsi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran yang terjadi di kawasan Jembatan Sindang Sari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (18/7/2026) sore.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 17.20 WIB. Setelah menerima laporan dari warga, Pamapta II Polres Lampung Utara bersama piket fungsi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sebuah pohon sawit terbakar. Berdasarkan hasil pengecekan awal, kebakaran diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan warga setempat. Api kemudian merembet hingga membakar batang pohon sawit.

Untuk mencegah api meluas ke permukiman warga, personel Polres Lampung Utara bersama petugas Pemadam Kebakaran segera melakukan upaya pemadaman dengan menyiram titik api.

Berkat respons cepat petugas, sekitar pukul 17.40 WIB api berhasil dipadamkan sehingga tidak sampai menjalar ke rumah-rumah warga di sekitar lokasi. Tidak ada korban jiwa maupun laporan kerugian akibat peristiwa tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan, terutama pada musim kemarau, karena berpotensi memicu kebakaran yang dapat membahayakan lingkungan maupun permukiman warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Hindari membakar sampah di area terbuka tanpa pengawasan. Apabila terjadi kebakaran atau situasi darurat lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditangani,” ujar IPTU Herawati.

Sementara itu, situasi di lokasi kejadian telah kembali aman dan kondusif setelah proses pemadaman selesai dilakukan.(*)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *