Nafkah Pasca Perceraian Bukan Sekadar Uang! Webinar Nasional MHI Ungkap Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Perspektif Maqashid Syariah

Jakarta,-17 Juli 2026 ,http://tipikor8nvestigasinews.id – Persoalan pemenuhan nafkah pasca perceraian kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya angka perceraian di Indonesia serta masih banyaknya putusan pengadilan yang belum diikuti dengan pelaksanaan kewajiban nafkah kepada mantan istri maupun anak.

Merespons kondisi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ujung Tanjung sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” pada Jumat, 17 Juli 2026, melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas hakim, akademisi, advokat, mahasiswa, aparatur pemerintah, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam.

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perceraian tidak boleh dipahami semata-mata sebagai berakhirnya hubungan suami istri, melainkan sebagai awal lahirnya tanggung jawab hukum yang tetap harus dipenuhi.

“Perceraian sering kali dipandang sebagai akhir dari sebuah ikatan perkawinan. Namun, dalam perspektif hukum, agama, dan keadilan sosial, perceraian sejatinya merupakan awal lahirnya tanggung jawab baru yang tidak boleh diabaikan. Salah satu tanggung jawab yang paling mendasar adalah pemenuhan nafkah bagi mantan istri dalam kondisi tertentu serta anak-anak yang menjadi korban tidak langsung dari putusnya hubungan perkawinan. Nafkah bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan instrumen perlindungan hukum yang menentukan keberlangsungan hidup, pendidikan, kesehatan, martabat, dan masa depan perempuan serta anak pasca perceraian,” tegas Jamil.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya bagaimana pengadilan menjatuhkan putusan mengenai nafkah, melainkan bagaimana memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif sehingga memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan anak sebagai pihak yang paling rentan setelah perceraian.

Sebagai narasumber utama, Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung (Rokan Hilir, Riau), menjelaskan bahwa konsep nafkah dalam hukum Islam memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar kewajiban ekonomi.

Ia menerangkan bahwa dalam perspektif Maqashid Syariah, kewajiban nafkah merupakan bagian dari upaya mewujudkan lima tujuan utama syariat (al-dharuriyyat al-khams), yaitu menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Oleh karena itu, pemenuhan nafkah harus dipandang sebagai instrumen perlindungan terhadap hak-hak dasar perempuan dan anak yang dijamin oleh hukum sekaligus menjadi manifestasi nilai keadilan dalam Islam.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta. Sejumlah isu strategis yang mengemuka antara lain rendahnya kepatuhan mantan suami dalam melaksanakan putusan nafkah, hambatan dalam proses eksekusi putusan pengadilan, masih lemahnya kesadaran hukum masyarakat, serta pentingnya sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Webinar ini menjadi ruang akademik sekaligus forum strategis untuk memperkuat pemahaman bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak berhenti ketika putusan perceraian dibacakan. Justru pada fase pasca perceraian, negara, lembaga peradilan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral maupun hukum untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

Melalui penyelenggaraan webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai wadah edukasi dan pengembangan ilmu hukum yang menghadirkan diskusi-diskusi berkualitas, aktual, dan relevan dengan dinamika hukum nasional. Berdiri sejak 1 September 2023, hingga saat ini MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional, yang terdiri atas webinar dan pelatihan hukum dengan peserta dari berbagai kalangan.

MHI berharap hasil diskusi ini mampu memperkuat kesadaran masyarakat bahwa pemenuhan nafkah bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif maupun finansial, tetapi merupakan implementasi nyata dari prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana menjadi tujuan utama hukum dan Maqashid Syariah.

Dalam waktu dekat, MHI juga akan kembali menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Perma Nomor 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?” yang akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui Zoom Meeting.

Webinar tersebut akan menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber utama.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kegiatan MHI dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di 081776666123.(*)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *