SAMOSIR-Tipikorinvestigasinews.id Setelah media mengonfirmasi adanya laporan aktivitas pengolahan kayu di wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pihak Kepolisian Resor (Polres) Samosir 23 Mei 2026.Tim Polres Samosir langsung mengambil langkah tegas dan bergerak cepat. Tanpa menunda waktu, Tim Polres Samosir segera dikerahkan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian guna memastikan kebenaran informasi serta status wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil peninjauan, pemetaan, dan pengecekan batas wilayah yang dilakukan Tim Polres Samosir di lokasi yang berada di jalur Jalan Dolok Sanggul–Sidikalang, tepatnya di titik koordinat 2°28’53.19″ LU dan 98°39’49.884″ BT dengan ketinggian 1.934 meter di atas permukaan laut, dipastikan bahwa lokasi kegiatan tersebut bukan masuk dalam kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan negara, melainkan merupakan wilayah penggunaan lain.
Kendati status lahannya diklaim bukan kawasan lindung, aktivitas ini ternyata berjalan sepenuhnya tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat. Hal ini ditegaskan sendiri oleh Kepala Desa Partungko Naginjang yang mengaku tidak pernah menerima laporan, pemberitahuan, maupun izin pemberitahuan apa pun dari pelaku usaha sebelum kegiatan dilakukan.
Sementara itu, pengusaha kayu yang juga memiliki usaha panglong, yang diketahui bernama Sinaga, memberikan penjelasan bahwa kegiatan yang sedang dilakukannya hanyalah sekadar pembersihan lahan milik pribadi. Namun, alasan tersebut dinilai sangat tidak masuk akal dan sulit diterima oleh akal sehat jika melihat fakta yang ada di lapangan. Volume kayu yang telah dipotong, diolah, dan ditumpuk terlihat sangat banyak, menumpuk, dan dalam jumlah yang sangat besar, jauh melampaui ukuran yang wajar jika hanya untuk sekadar pembersihan lahan biasa. Kondisi ini justru memunculkan dugaan kuat bahwa yang terjadi sebenarnya adalah penebangan kayu dalam skala besar.
Di tengah upaya kepolisian yang begitu cepat dan terbuka memberikan kejelasan kepada publik, hal yang sangat kontras justru ditunjukkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang utama, tugas pokok, dan fungsi mengawasi segala aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya hutan dan pemanfaatan lahan, pihak KPH XIII justru sangat sulit untuk dihubungi, enggan merespons, dan menutup diri.
Sikap diam dan tidak pernah peduli dari pihak KPH XIII ini ternyata sudah menjadi pola yang berulang kali terjadi dan bukan kali pertama. Berdasarkan catatan dan pantauan media, hal yang persis sama terjadi sebelumnya pada tanggal 24 November 2025 pukul 15.00 WIB, saat ditemukan juga aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di titik lokasi: Koordinat 2°15′24,33″ LU – 98°41’28,14″ BT, berada di Jalan Pakkat Dolok Sanggul, Desa Manti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada ketinggian 1.471,5 meter di atas permukaan laut.
Kala itu, saat dikonfirmasi mengenai aktivitas penebangan di lokasi yang juga diduga kawasan hutan tersebut, pihak KPH XIII memberikan respons yang sama persis: tidak pernah peduli, abai, dan menghindar saat dimintai keterangan oleh media. Padahal, lembaga inilah pihak yang paling berwenang memverifikasi batas wilayah dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan.
Berkali-kali media berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan resmi kepada pihak KPH XIII guna mendapatkan penjelasan yang jelas, baik mengenai status batas wilayah maupun kewajaran volume kayu yang sangat banyak tersebut, namun hingga berita ini diturunkan jawaban dan tanggapan sama sekali tidak pernah diberikan. Sikap yang selalu sama ini semakin memperkuat dugaan di masyarakat bahwa ada kelalaian berat, ketidakberpihakan, hingga dugaan kuat adanya perlindungan kepada pelaku usaha dalam menjalankan tugas pengawasan.
Masyarakat dan publik luas sangat mengapresiasi kinerja Polres Samosir yang terbukti responsif, sigap, dan cepat bertindak segera setelah informasi diterima. Namun, di sisi lain, muncul kekecewaan yang mendalam terhadap kinerja KPH XIII yang dinilai lambat, tertutup, dan tidak pernah menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pengawas utama. Publik pun mempertanyakan, sampai kapan lembaga ini akan terus diam dan sulit dihubungi, padahal urusan hutan dan lingkungan menyangkut keselamatan banyak orang.
Hingga kini, pertanyaan besar masih menggantung: jika benar ini hanya pembersihan lahan, mengapa hasilnya sebanyak itu? Dan mengapa KPH XIII yang seharusnya menjadi pengawas utama justru paling sulit memberikan penjelasan, baik di kasus ini maupun kasus sebelumnya?
(Krista Pardede)






____________________________________________
