SEKONGKANG -BAWAH –http://tipikoronvestigasinews.id – Seorang ahli waris di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluhkan tanah warisan keluarganya yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain menggunakan sertifikat yang keabsahannya dipersoalkan.
Ahli waris tersebut mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung yang menunjukkan penguasaan dan kepemilikan tanah oleh keluarganya secara turun-temurun. Salah satu dokumen yang dimiliki adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat atas nama ibunya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media ini, tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikelola sejak masa almarhum kakeknya. Namun belakangan, muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang didasarkan pada sertifikat tanah yang kini dipersoalkan oleh ahli waris.
“Tanah ini merupakan warisan keluarga kami yang sudah dikuasai sejak lama. Kami memiliki bukti-bukti administrasi, termasuk SPPT atas nama ibu kami. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar ahli waris tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga telah berupaya menempuh berbagai jalur administratif guna memperoleh kejelasan status tanah tersebut. Namun hingga saat ini, penyelesaian yang diharapkan belum juga diperoleh.
Selain mempertanyakan proses penerbitan dokumen yang menjadi dasar klaim pihak lain, ahli waris juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan adanya pemalsuan dokumen pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kasus sengketa pertanahan seperti ini, menurut sejumlah pengamat agraria, masih kerap terjadi di berbagai daerah. Mereka menilai perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap administrasi pertanahan serta peningkatan transparansi dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah.
“Perlu adanya evaluasi dan audit berkala terhadap dokumen-dokumen pertanahan, terutama berkas lama yang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar seorang pengamat hukum agraria saat dimintai tanggapannya.
Untuk memperoleh kepastian hukum, ahli waris tersebut mengaku telah melaporkan permasalahan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Dalam laporannya, ia meminta agar dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang menjadi objek sengketa, termasuk apabila diperlukan melalui uji forensik dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut menguasai lahan tersebut maupun instansi pertanahan yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan oleh ahli waris. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Laporan: Zainal







____________________________________________
