Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Di Mataram, Sita 67,46 Gram Sabu Dan 271 Butir Ekstasi.

Mataram,https://Tipikorinvestigasinew.id-15 Juli 2026.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari,15 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 67,46 gram sabu dan 271 butir pil ekstas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Cakranegara diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan tgl 15/7/2026 sekitar pukul 00.45 WITA. Dinihari

Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (26). Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial F (27) di kawasan Kecamatan Ampenan yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah terduga kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, termasuk puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jurnalis Zainal).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *