LUWU, Tipikorinvestigasinews.id – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu menggelar sosialisasi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu tersebut dipimpin oleh Kanit II Tipidter IPDA Mochammad Ryan Kurniawan, S.Tr.K. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai substansi dan perubahan penting yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan pengawasan (Korwas) antara penyidik Polri dan PPNS guna menciptakan kesamaan persepsi dalam penanganan perkara pidana.
Berbagai materi yang disampaikan mencakup perkembangan sistem hukum pidana nasional, pengaturan tindak pidana dalam KUHP baru, hingga mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP terbaru. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas penyidikan di masing-masing instansi.
Kasat Reskrim Polres Luwu, IPTU Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa perubahan regulasi dalam sistem hukum pidana menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi.
Menurutnya, pemahaman yang sama antara penyidik Polri dan PPNS sangat penting untuk mendukung proses penegakan hukum yang efektif, profesional, dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan PPNS menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polres Luwu berharap terbangun kesamaan langkah dan pemahaman di antara seluruh aparat penegak hukum sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di Kabupaten Luwu melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia serta harmonisasi pemahaman terhadap regulasi terbaru dalam sistem peradilan pidana nasional.
Rusding investigasi Nasional







____________________________________________
