Desa Kota Raya Selatan Meraih Penghargaan Desa Anti Korupsi Urutan kedua Tingkat Nasional

SULTENG – PARIGI MOUTONG, http://tipikorinvestigasinews.id – Keberhasilan sejati merupakan buah dari tekad yang kuat, konsistensi, dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut dibuktikan oleh Pemerintah Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip transparansi serta memberikan akses informasi yang mudah kepada masyarakat, termasuk dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Komitmen tersebut mengantarkan Desa Kota Raya Selatan meraih penghargaan sebagai Desa Anti Korupsi dan dinobatkan sebagai Peringkat II Nasional Desa Percontohan Anti Korupsi, sebagaimana disampaikan masyarakat Kecamatan Mepanga, Selasa (5/5/2026).

Menurut informasi yang diperoleh, desa tersebut meraih nilai evaluasi sebesar 95,5, yang merupakan hasil penilaian tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait lainnya.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dan diterima oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.

Selain itu, penghargaan serupa juga diterima oleh Desa Suli, Kecamatan Balinggi, dalam kategori Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Pewarta :Arsyad

Editor. Tim Red

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *