Tuban, http://tipikorinvestigasinews.id- Aktivitas penambangan pasir silika yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat. 5 Juni 2026
Kegiatan penambangan yang disebut berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Santoso.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun dokumen perizinan yang dapat diverifikasi secara independen oleh media.
Masyarakat menyoroti aktivitas penambangan pasir silika yang diduga beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Kegiatan tersebut dilaporkan berada di beberapa titik wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas penambangan disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan masih menjadi perhatian warga hingga saat ini.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya keterkaitan aktivitas usaha tersebut dengan seorang pengusaha bernama Santoso. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan, seperti perubahan bentang alam, kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan angkut bertonase besar, serta kemungkinan terganggunya ekosistem di sekitar lokasi penambangan.
Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai status perizinan dan pengawasan dari instansi terkait.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran perizinan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait dan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di lapangan, termasuk instansi terkait di sektor pertambangan dan aparat penegak hukum setempat.
Masyarakat berharap dilakukan verifikasi menyeluruh dan transparan guna memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas usaha pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Laporan: Jastomo







____________________________________________
