Pasaman,Sumatera Barat,http://Tipikorinvestigasinews.id–
06 Juni 2026.
Transformasi layanan pemasyarakatan berbasis digital terus diperkuat di berbagai daerah. Salah satunya dilakukan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping yang membagikan Kartu BRIZZI kepada tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru sebagai upaya memastikan seluruh penghuni rutan memperoleh akses layanan yang setara sejak hari pertama menjalani masa pembinaan, Sabtu (6/6/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi sistem transaksi non-tunai di lingkungan pemasyarakatan yang kini semakin didorong untuk menciptakan tata kelola layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Bekerja sama dengan BRI Cabang Lubuk Sikaping, pembagian kartu tidak hanya difokuskan pada penyediaan sarana transaksi elektronik, tetapi juga disertai edukasi mengenai tata cara penggunaan kartu, hak-hak warga binaan dalam bertransaksi, serta mekanisme layanan keuangan yang berlaku di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan informasi dan akses layanan yang sama tanpa diskriminasi.
“Sejak pertama kali masuk, warga binaan harus memahami seluruh sistem layanan yang berlaku. Dengan adanya kartu BRIZZI, mereka dapat melakukan transaksi secara lebih mudah, aman, dan transparan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme layanan di dalam rutan,” ujarnya.
Menurut Resman, penerapan transaksi non-tunai juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pengelolaan keuangan warga binaan yang lebih tertib dan terukur.
Seluruh transaksi kebutuhan sehari-hari melalui koperasi rutan dapat tercatat secara digital, sehingga meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat pemotongan saldo maupun biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pihak perbankan.
“Prinsip transparansi harus menjadi fondasi utama pelayanan. Karena itu kami terus memastikan seluruh warga binaan memahami bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi,” tegasnya.
Penerapan layanan keuangan digital di lingkungan pemasyarakatan dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan modernisasi sistem pembinaan yang tengah dijalankan secara nasional.
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, sistem non-tunai juga memperkuat akuntabilitas serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan warga binaan.
Melalui pemerataan akses layanan digital bagi seluruh tahanan dan WBP baru, Rutan Lubuk Sikaping menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan modern yang menjunjung tinggi keterbukaan, keadilan, dan perlindungan hak warga binaan di seluruh Indonesia.(Ade Putra).







____________________________________________
