APKAN RI Luwu Soroti Dugaan Pernyataan Oknum Pengawas: “Pengawasan Harus Berpihak pada Fakta, Bukan Rasa Kasihan”

LUWU,http://Tipikorinbestigasinews.id    – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKAN RI Kabupaten Luwu menyoroti dugaan pernyataan seorang oknum aparat pengawas yang disebut mengucapkan kalimat, “kasihan Kadis Pendidikan, kasihan Korwil, kasihan Kabid,” di tengah proses penanganan laporan masyarakat.

 

Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu, Kiswanuddin Andi Sagena, SE, menegaskan bahwa apabila pernyataan tersebut benar disampaikan, maka hal itu patut menjadi perhatian serius karena dinilai tidak mencerminkan prinsip independensi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

 

Menurutnya, seorang aparat pengawas tidak dituntut berpihak kepada pelapor maupun kepada pejabat yang sedang diperiksa. Yang menjadi dasar utama dalam setiap pemeriksaan adalah fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pengawasan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan independen. Bukan didasarkan pada rasa iba ataupun keberpihakan kepada pihak tertentu,” tegas Kiswanuddin dalam pernyataan sikapnya, Senin (6/7/2026).

 

DPD APKAN RI Kabupaten Luwu juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran, maka hasil tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dengan disertai dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka rekomendasi harus diberikan sesuai ketentuan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.

 

Menurut APKAN RI, rasa kemanusiaan merupakan nilai yang tetap harus dijunjung tinggi. Namun dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan, integritas, objektivitas, dan independensi tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan emosional yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.

 

APKAN RI menilai bahwa pernyataan yang terkesan menunjukkan empati kepada pihak yang sedang diperiksa dapat memunculkan keraguan publik terhadap netralitas lembaga pengawas, terlebih ketika proses penanganan laporan masyarakat masih berlangsung.

 

Karena itu, DPD APKAN RI Kabupaten Luwu berharap Inspektorat Kabupaten Luwu tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpegang teguh pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas hanya dapat dijaga apabila setiap laporan ditangani secara objektif, terbuka, dan berdasarkan hukum, bukan atas dasar pertimbangan subjektif,” tutup Kiswanuddin.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Luwu belum membuahkan hasil. Wartawan telah berupaya menghubungi melalui sambungan telepon, mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp, serta mendatangi yang bersangkutan secara langsung. Namun, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan pernyataan tersebut maupun substansi yang disoroti oleh DPD APKAN RI Kabupaten Luwu.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Luwu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *