KODI BANGEDO, http://tipikorinvestigasinews.id -11 Juli 2026– Tata kelola pelaksanaan program bantuan pemerintah di sektor pendidikan kini tengah menjadi perhatian publik. Dugaan adanya upaya intervensi sepihak dan tekanan psikologis terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 di SD Masehi (SDM) Waikadada, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), dilaporkan memicu ketidaknyamanan pihak manajemen sekolah.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal lembaga pendidikan tersebut menyatakan bahwa situasi mulai berkembang dalam sepekan terakhir. Seorang pria berinisial DK dilaporkan mendatangi pihak sekolah dengan membawa klaim sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Dalam komunikasinya, DK ditengarai mengaitkan dirinya dengan struktur Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) parpol tertentu, serta menyatakan bergerak atas atensi dari oknum pejabat instansi terkait.
Dasar Hukum dan Prosedur Baku
Kehadiran DK tersebut berkaitan langsung dengan rencana pelaksanaan fisik Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di SDM Waikadada. Secara legalitas, pelaksanaan program ini wajib tunduk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan regulasi kedinasan tersebut, mekanisme pelaksanaan program revitalisasi gedung sekolah wajib mengikuti prosedur baku pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis operasional yang transparan, bukan didasarkan atas rekomendasi informal dari pihak eksternal.
Kronologi Peristiwa menurut Pihak Sekolah
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber tepercaya di Sumba Barat Daya pada Sabtu (11/7/2026), intervensi tersebut dilaporkan terjadi melalui beberapa tahapan pertemuan dalam waktu singkat:
– Senin, 6 Juli 2026: Sdr. DK pertama kali melakukan komunikasi dengan Kepala Sekolah (Kasek) saat berada di lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya.
– Rabu, 8 Juli 2026: Sdr. DK mendatangi langsung kompleks lingkungan sekolah SDM Waikadada untuk memantau kondisi bangunan.
– Sabtu, 11 Juli 2026: Sdr. DK kembali hadir di lokasi sekolah bersama seorang kepala tukang dengan tujuan melakukan persiapan awal pembongkaran struktur bangunan gedung secara mandiri.
Narasumber mengungkapkan bahwa dalam rangkaian pertemuan tersebut, DK memosisikan diri sebagai pihak penyuplai (supplier) yang telah diutus dan ditentukan oleh otoritas atas untuk mengerjakan proyek revitalisasi tersebut.
“Ada supplier merasa diri mengaku sebagai supplier yang sudah diutus dan ditentukan, lalu itu kemudian disangkal, hanya karena Ibu (Kepala Sekolah) ini tidak merekam saja,” ungkap narasumber kepada media, Sabtu (11/7/2026).
Pihak sekolah mengaku awalnya menerima komunikasi tersebut dengan itikad baik karena mengira perbincangan berjalan dalam koridor yang wajar. Namun, situasi dinilai berubah menjadi bentuk tekanan psikologis yang memaksa kepatuhan sepihak tanpa adanya ruang koordinasi resmi.
“Tapi makin lama dia menekan. Dia mulai menekan sudah. Seolah-olah bahwa dia sudah yang berhak kerja dan langsung minta kunci, minta membawa tukang tanpa konfirmasi kepastian sedikit dari Kepala Sekolah,” lanjut narasumber.
Tindakan membawa pekerja untuk persiapan pembongkaran pada hari Sabtu tersebut dipastikan berjalan tanpa adanya Dokumen Kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), atau surat tugas resmi yang dipegang oleh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab penuh di tingkat satuan pendidikan. Informasi di lapangan juga mengindikasikan adanya kekhawatiran dari beberapa pihak sekolah lain mengenai pola pendekatan serupa.
Komitmen Klarifikasi Berimbang (Cover Both Sides)
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Validitas hukum mengenai mandat yang diklaim oleh Sdr. DK belum dapat disimpulkan secara hukum.
Guna memastikan pemberitaan yang objektif, akurat, dan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi saat ini sedang melakukan upaya konfirmasi dan verifikasi lapangan kepada pihak-pihak terkait, meliputi:
1. Sdr. DK, untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi mengenai dasar penunjukan, maksud kehadiran, dan keabsahan instruksi pengerjaan fisik di SDM Waikadada.
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, untuk memverifikasi keabsahan penunjukan penyedia jasa serta prosedur pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 agar sesuai dengan regulasi penataan aset dan keuangan negara.
Otoritas pendidikan pusat senantiasa menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sarana pendidikan harus tunduk pada koridor pengadaan yang akuntabel. Publik diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil verifikasi faktual dari instansi berwenang. (Tim/Red)
Reporter: Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
