Satpol PP & WH Aceh Singkil Segel Karaoke Ilegal di Lahan HGU PT Socfindo, Pemilik dan LC Kabur Saat Digerebek

Aceh Singkil | Tipikorinvestigasinews.id ~ Menanggapi keresahan mendalam dari masyarakat, khususnya kaum ibu yang tergabung dalam perkumpulan Wirid Yasin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan karaoke tak berizin di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan.

Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan WH, Afrijal, SE, melalui Kabid PSI dan WH, H. Julkarnaini, SE, memuncak pada Senin (13/07/2026) dengan pemasangan spanduk penyegelan resmi di lokasi yang berdiri di atas lahan HGU Blok VI PT Socfindo Lae Butar.

Kronologi Penertiban: Dari Laporan Warga hingga Aksi Massa Kasus ini bermula dari laporan warga pada 25 Juni 2026 melalui aplikasi layanan pengaduan. Masyarakat mengeluhkan keberadaan bangunan karaoke milik Sdr. Jasiman Berutu dan Sdri. Nuridah yang dianggap meresahkan lingkungan. Meski pihak desa telah melayangkan surat teguran hingga tiga kali, pemilik usaha tetap membandel karena diduga merasa mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Ketegangan sempat memuncak pada Jumat (01/07/2026), ketika ratusan ibu-ibu mendatangi lokasi dan menuntut pembongkaran paksa. Beruntung, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP berhasil meredam emosi massa guna menghindari aksi main hakim sendiri.

Hasil Investigasi Lapangan Setelah melalui rapat koordinasi bersama unsur Muspika, Bagian Hukum Setdakab, dan Dinas Perizinan, tim gabungan melakukan investigasi mendalam dan menemukan:

Satu unit ruang karaoke yang telah beroperasi secara ilegal.
Satu unit bangunan tambahan yang sedang dalam tahap pembangunan (penyusunan batu bata).
Satu unit rumah/pondok panjang di area sekitar.
Saat petugas tiba, lokasi dalam keadaan terkunci dan dipagari seng. Menurut keterangan saksi mata dan pihak keamanan perkebunan, pemilik usaha beserta para pemandu lagu (LC) telah melarikan diri sesaat sebelum petugas sampai di lokasi.

Tindakan Tegas dan Penutupan Resmi Berdasarkan Perbup Aceh Singkil No. 5 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pembatasan Hiburan, petugas resmi memasang spanduk pelarangan aktivitas dan penyegelan sementara.

“Kami tidak akan menoleransi usaha hiburan yang melanggar syariat dan tidak memiliki izin resmi, apalagi berdiri di atas lahan perusahaan tanpa prosedur yang benar. Kami meminta pihak PT Socfindo dan aparatur desa untuk terus memantau lokasi agar aktivitas serupa tidak terulang kembali,” tegas pihak Satpol PP dan WH dalam rapat koordinasi tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan hukum di wilayah Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkily.{*}

Laporan : Khalikul Sakda

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *