Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id – Jajaran Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Kunang pada Senin (13/7/26).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/Polsek Abung Barat/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Juli 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Abung Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat,” ujar IPTU Herawati. Selasa (14/7/26).
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki BX 250A tahun 2017 warna merah dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
IPTU Herawati menjelaskan, setelah memperoleh identitas pelaku, tim penyelidik yang dipimpin Kapolsek Abung Barat AKP Suhaili bersama Kanit Reskrim AIPDA I Nyoman Wahyu Bagus Jiwa dan personel lainnya melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial AS di Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana disangkakan oleh penyidik berdasarkan Pasal 492 atau 486 KUHP.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.
Masyarakat disarankan melakukan transaksi di tempat yang aman, tidak memberikan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan yang jelas, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.(*)







____________________________________________
