KAPUAS HULU,http://tipikorinvestigasinews.id -Selasa 14 Juli.2026,Provinsi Kalimantan Barat -Aroma tanah yang dikeruk paksa dan air sungai yang keruh seakan menjadi pemandangan getir yang harus ditelan warga Desa Semerantau, Kecamatan Kalis.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih terus beroperasi di wilayah tersebut kini memicu keresahan mendalam.
Warga yang sudah jenuh dengan dampak kerusakan lingkungan, kini menaruh harapan besar di pundak Kapolres Kapuas Hulu untuk mengambil langkah tegas dan nyata.
Dalam liputan langsung di lapangan pada Senin (13/7/2026), sejumlah warga secara terbuka menyuarakan kekecewaan mereka.
Mereka mendesak agar hukum tidak lagi tumpul di hadapan para pelaku yang diduga merusak ekosistem desa demi keuntungan pribadi.
Menagih Ketegasan Hukum
Secara konstitusional, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan liar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, payung hukum telah tersedia dengan jelas.
Pasal 158 secara tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Lebih jauh lagi, jika aktivitas tersebut terbukti memicu kerusakan lingkungan hidup yang fatal, jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) menanti.
Hukum telah memiliki “taring”, namun warga kini menanti implementasi di lapangan: apakah hukum akan tegak, atau justru hanya menjadi macan kertas?
Komitmen Profesionalisme
Pemberitaan ini disusun murni berdasarkan hasil observasi di lapangan dan aspirasi masyarakat.
Sebagai media yang menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami berkomitmen untuk tetap menjaga independensi dan objektivitas.
Kami memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, bagi pihak-pihak yang merasa disebut atau memiliki perspektif lain terkait aktivitas tersebut, kami memberikan ruang seluas-luasnya melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi.
Klarifikasi yang masuk akan kami muat secara proporsional sebagai wujud transparansi dan keberimbangan informasi bagi publik.
Mata masyarakat kini tertuju pada komitmen aparat penegak hukum.
Apakah lingkungan akan diselamatkan dari eksploitasi ilegal, atau pembiaran akan terus menjadi noda hitam bagi tata kelola wilayah di Kecamatan Kalis?
Catatan Redaksi: Pihak-pihak terkait dapat menghubungi kantor redaksi kami untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi.
Laporan: Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber :Mitra Media:TIM METROTV9NEWS.COM







____________________________________________
