PONTIANAK, http://tipkorinvestigasinews.id- -Kamis,16 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat -Dalam ekosistem pers yang bebas, akurasi adalah mata uang tertinggi.
Namun, ketika sebuah pemberitaan melenceng dari fakta, mengandung fitnah, atau merugikan pihak lain, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan “katup pengaman” krusial: Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Mekanisme ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen fundamental untuk menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar serta menjaga marwah jurnalisme dari praktik pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah panduan mekanisme pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang wajib dipahami oleh publik maupun pengelola media:
1. Inisiasi: Hak yang Dijamin Konstitusi
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak mutlak untuk menuntut klarifikasi.
Hak ini adalah pengejawantahan dari tanggung jawab sosial media massa.
Tidak ada ruang bagi media untuk mengabaikan keresahan narasumber yang mendasarkan sanggahannya pada fakta yang valid.
2. Validitas Data: Syarat Mutlak Sanggahan
Sanggahan bukanlah sekadar opini atau serangan balik.
Untuk memprosesnya, pihak yang dirugikan wajib menyampaikan permohonan resmi kepada redaksi—baik melalui surat fisik maupun kanal digital—yang disertai dengan bukti pendukung dan data objektif.
Transparansi data ini menjadi penentu apakah sanggahan tersebut memiliki urgensi jurnalistik untuk dimuat.
3. Kewajiban Redaksi: Proporsionalitas dan Kesetaraan
Media yang menerima permohonan hak jawab berkewajiban menayangkan tanggapan tersebut.
Prinsip utamanya adalah proporsionalitas.
Artinya, hak jawab harus ditempatkan pada ruang atau durasi yang memiliki porsi dan nilai yang sepadan dengan pemberitaan awal yang dipermasalahkan.
Mengubur hak jawab di kolom yang sulit dijangkau adalah bentuk pengabaian terhadap etika profesional.
4. Jalur Mediasi: Dewan Pers sebagai Wasit Terakhir
Apabila media bersangkutan menunjukkan sikap resisten, mengabaikan, atau menolak menunaikan kewajiban hak jawab tanpa alasan jurnalistik yang sah, maka sengketa tidak perlu diselesaikan di ruang gelap.
Pihak yang dirugikan berhak membawa perkara ini ke Dewan Pers.
Sebagai lembaga independen, Dewan Pers akan bertindak sebagai mediator untuk memutus sengketa pemberitaan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Mematuhi mekanisme hak jawab adalah bukti kematangan sebuah media.
Media yang profesional tidak akan pernah alergi terhadap koreksi, karena kredibilitas pers justru diuji saat mereka berani mengakui kekhilafan dan meluruskan fakta di hadapan publik.
Pewarta: Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad







____________________________________________
