Pengaduan Dugaan Ketidaksesuaian Data BOS SLB Negeri Pinangsori Ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen

Tapanuli Tengah, http://tipikorinvestigasinews.id- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan ketidaksesuaian data peserta didik yang berpotensi berdampak terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SLB Negeri Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tindak lanjut tersebut disampaikan melalui tanggapan resmi Inspektorat Jenderal yang menyatakan laporan telah memenuhi persyaratan administrasi dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pelapor juga diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Pengaduan yang diajukan menyoroti adanya dugaan perbedaan jumlah peserta didik yang tercantum dalam sejumlah basis data pemerintah dengan kondisi yang menurut pelapor ditemukan di lapangan.

Dugaan perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh aparat pengawas internal pemerintah untuk memastikan kesesuaian data.

Selain itu, laporan juga meminta Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang diterima SLB Negeri Pinangsori.

Sebagai bahan awal pemeriksaan, pelapor melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk data yang bersumber dari sistem informasi pemerintah serta dokumen terkait penyaluran Dana BOS.

Pelapor, Rahmat S. Mendrofa, mengapresiasi respons Inspektorat Jenderal atas tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikannya.

“Saya mengapresiasi respons cepat Inspektorat Jenderal. Harapan saya, seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang sehingga nantinya diperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Rahmat berharap proses pemeriksaan berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan data dan pengelolaan Dana BOS telah sesuai ketentuan, hal tersebut akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen masih memproses pengaduan tersebut dan belum mengeluarkan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi atas substansi laporan.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan masih menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, Kepala SLB Negeri Pinangsori belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan. Apabila tanggapan atau klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Hamdan S.)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *