Melawi, http://tipikorinvestigasinews.id- Aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin di Desa Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga aktivitas tersebut telah melampaui batas lahan milik warga dan berpotensi mengganggu aset desa yang berada di sekitar lokasi tambang.
Berdasarkan laporan warga yang diterima pada Jumat, 10 Juli 2026, aktivitas tambang tersebut disebut beroperasi di area yang berdekatan dengan lapangan sepak bola desa serta di belakang kawasan pasar desa. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berbatasan langsung dengan fasilitas umum yang dikelola pemerintah desa.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas tambang diduga dikelola oleh pihak berinisial WIN dan RUDAL. Warga mengklaim pengerukan yang dilakukan telah memasuki sebagian lahan milik mereka tanpa persetujuan.
“Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan, tetapi mereka tetap memajukan alat penyedot emas hingga memasuki tanah kami. Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar salah seorang warga yang mengaku terdampak.
Selain dugaan penyerobotan lahan, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak aktivitas tambang terhadap aset desa. Pengerukan tanah di sekitar lapangan sepak bola dan area pasar dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, mengganggu fungsi fasilitas umum, serta memicu persoalan tata ruang di wilayah tersebut.
Warga berharap Pemerintah Desa Nanga Kayan, khususnya Kepala Desa, dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, baik melalui mediasi maupun dengan berkoordinasi kepada instansi terkait untuk melindungi hak warga dan menjaga aset desa.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum serta dinas terkait di Kabupaten Melawi segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk menelusuri legalitas operasionalnya, guna mencegah konflik yang lebih luas.
“Kami meminta aparat segera turun ke lapangan. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik. Kami hanya menuntut perlindungan atas hak kami dan keselamatan fasilitas umum desa,” kata perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, yakni WIN dan RUDAL, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pihak terkait dapat menyampaikan penjelasan atau tanggapan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan akan diperbarui apabila terdapat informasi tambahan maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Sumber: Aduan masyarakat setempat yang mengaku dirugikan.
Kepala Humas Redaksi Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad.







____________________________________________
