PELAKU PENCURI HP DI BANDAR SURABAYA BERHASIL DITANGKAP DAN DIRINGKUS TEKAB 308, KURANG DARI 24 JAM

Lampung Tengah tipikorinvestigasinews.id – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah membuahkan hasil.

Seorang pelaku pencurian handphone yang beraksi di rumah warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial MR (39), warga Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan petugas beserta barang bukti berupa 1 unit handphone OPPO A60 milik korban R (37).

Korban berinisial R (37), warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan kejadian tersebut setelah handphone miliknya dibawa kabur pelaku pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pagi (11/7/26) sekitar pukul 06.00 WIB.

Sebelum kejadian pelaku datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminta pijat kepada ibu korban.

Saat berada di dalam rumah, pelaku meminjam handphone yang sedang dipegang anak korban dengan dalih ingin melihatnya.

Namun, setelah membawa handphone tersebut ke ruang depan, pelaku justru melarikan diri tanpa mengembalikannya.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melapokannha ke Polsek Seputih Surabaya,” kata Kapolsek, Senin (13/7).

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti berupa Hp milik korban berhasil kami amankan di rumah orang tuanya di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, dan saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP. (*)

Pewarta: Suherman Martha

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *