Nias Selatan, http://tipikorinvestigasinews.id- Dewan Pers secara tegas menegaskan seluruh wartawan dilarang meminta uang dalam bentuk apa pun terkait pemberitaan.
Di sisi lain, pemerintah tetap diperbolehkan menjalin kerjasama kemitraan dengan perusahaan media, asalkan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, disarankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjadikan kinerja nyata media sebagai dasar utama dalam menjalin kerjasama. Mitra kerja pemerintah berhak menerima imbal jasa, namun hanya apabila didasari atas hasil kerja yang telah disepakati dan dilaksanakan.
Jika pembayaran jasa kepada media dilakukan semata-mata karena hubungan emosional, pertemanan, atau justru karena rasa takut akibat adanya dugaan penyimpangan maupun tekanan, maka hal itu dipastikan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang.
Prinsip yang harus dipegang:
Kerjasama yang sah adalah pembayaran atas jasa nyata seperti penyebaran informasi publik, liputan kegiatan resmi, pemasangan iklan layanan masyarakat, dan kegiatan komunikasi lainnya yang tercatat dalam perjanjian tertulis serta mengikuti prosedur keuangan negara.
Sebaliknya, pengeluaran anggaran yang didasari rasa takut, ancaman, atau hubungan pribadi tanpa bukti layanan yang jelas, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah dan media seyogianya bersinergi untuk kepentingan publik, bukan didasari kepentingan pribadi atau tekanan yang merugikan keuangan negara.
Sumber : Forwali Nisel
Pewarta : faozatulobuulolo







____________________________________________
