SUKABUMI|`Tipikorinvestigasinews.id – Pemasangan papan peringatan bertuliskan “Area Terbatas Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin” di lokasi pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Cibodas, Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menuai pertanyaan dari masyarakat dan kalangan insan pers.17-07-2026
Pasalnya, proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195 juta tersebut merupakan proyek pemerintah yang menggunakan uang negara dan seharusnya dapat diawasi oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Harum Sari dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Namun, di lokasi proyek justru terpampang papan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang salah satu poinnya berbunyi, “Area Terbatas Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin.”
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah larangan mengambil gambar di proyek P3-TGAI memiliki dasar hukum atau hanya kebijakan sepihak pelaksana?
Apakah dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) memang terdapat ketentuan yang melarang masyarakat maupun wartawan mendokumentasikan proyek pemerintah?
Jika benar ada, mengapa ketentuan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka?
Apakah larangan tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan pengawasan penggunaan anggaran negara?
Sejumlah kalangan menilai, selama pengambilan gambar dilakukan dari area yang aman, tidak mengganggu pekerjaan, serta tidak memasuki area yang dibatasi demi keselamatan kerja, dokumentasi terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
Terlebih, proyek P3-TGAI merupakan program yang didanai APBN dan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga pelaksanaannya diharapkan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Citarum maupun pelaksana P3A Harum Sari mengenai dasar hukum pemasangan larangan mengambil gambar tersebut.
Media ini meminta BWS Citarum memberikan klarifikasi kepada publik, apakah larangan mengambil gambar di lokasi proyek P3-TGAI tersebut memang diatur dalam petunjuk teknis resmi atau hanya merupakan kebijakan internal pelaksana di lapangan. Jika memang terdapat aturan tersebut, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan polemik mengenai keterbukaan proyek yang dibiayai oleh uang negara.
Tim Investigasi







____________________________________________
