PONTIANAK. http://tipikorinvestigasinews.id- -Jum”at 17 Juli 2026- Profesionalisme Polri kembali diuji di Kalimantan Barat.
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggunaan dokumen palsu yang menyeret Sdri. AY, istri seorang anggota kepolisian, kini menjadi sorotan tajam publik.
Kuasa hukum pelapor menegaskan, status sosial tidak boleh menjadi tameng untuk meloloskan seseorang dari jerat hukum.
Dalam perkara ini, pihak pelapor, Halijah alias Acu, merasa dirugikan secara materiil akibat dugaan praktik lancung yang dilakukan AY.
Sang terlapor dituding menggunakan data serta dokumen tidak sah guna memuluskan aksi pinjam-meminjam uang.
Meski AY berkilah bahwa seluruh kewajibannya telah lunas, pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti telak berupa dokumen asli, jejak digital transaksi, hingga keterangan saksi yang membantah klaim tersebut.
”Jangan Ada ‘Pilih Kasih’ di Balik Seragam”
Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku kuasa hukum Halijah, melayangkan ultimatum keras kepada penyidik Polda Kalimantan Barat.
Ia menuntut agar proses hukum berjalan murni tanpa intervensi, terlepas dari siapa sosok di balik terlapor.
”Kami memohon kepada jajaran penyidik agar bersikap profesional sesuai SOP, KUHAP, dan Peraturan Kapolri.
Jangan memandang bulu, jangan terpengaruh oleh seragam atau kedudukan yang melekat di balik pribadi Sdri. AY.
Hukum harus ditegakkan sama rata, siapapun dia,” ujar Asido dengan nada tegas.
Asido menambahkan, pihaknya menaruh kepercayaan penuh pada integritas Polda Kalbar.
Namun, ia mengingatkan agar proses penyidikan tidak berlarut-larut.
Keterlambatan proses hukum, menurutnya, hanya akan menciptakan persepsi negatif dan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Jerat Hukum yang Mengintai
Secara yuridis, perbuatan yang dituduhkan kepada AY tidak bisa dipandang sebelah mata.
Jika terbukti, terlapor terancam hukuman berat berdasarkan beberapa instrumen hukum:
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 492: Mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk mendapatkan utang.
Pasal 263 KUHP: Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara bagi pelaku pemalsuan surat/dokumen.
UU ITE Pasal 35 jo Pasal 51: Jika pemalsuan melibatkan dokumen elektronik, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 Miliar.
Transparansi adalah Kunci
Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, polisi diwajibkan melakukan penyidikan secara transparan, tepat, dan tidak menunda-nunda tanpa alasan yang sah.
Sesuai Pasal 23 ayat (6) KUHAP, pelapor juga memiliki hak konstitusional untuk meminta penjelasan jika penyidikan berjalan stagnan atau melampaui tenggat waktu yang diatur dalam regulasi internal kepolisian.
Kini, bola panas berada di tangan Polda Kalimantan Barat.
Publik akan terus memantau apakah presisi yang digaungkan Polri benar-benar diwujudkan di lapangan, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Pihak kuasa hukum pelapor berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi jargon semata.
Catatan: Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak terkait (AY) memiliki ruang untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi melalui jalur yang tepat guna menjaga keseimbangan informasi.
Pewarta :Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar :Rabudin Muhammad
Sumber :Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.,







____________________________________________
