Indragiri Hulu, http://tipikorinvestigasinews.id- Proyek rehabilitasi Gedung Posyandu di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material tanah timbunan yang berasal dari aktivitas Galian C tanpa izin.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp118.505.000 dan berlokasi di RT 03, RW 02, Dusun 01, dengan ukuran bangunan 7 x 9 meter.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Indragiri Hulu, Fitri Ayomi, kepada awak media pada Kamis (17/7/2026). Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan material tanah timbunan seharusnya memperoleh pasokan dari penyedia yang memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ayomi menjelaskan bahwa penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia juga menilai seluruh dokumen pembelian material dalam proyek yang dibiayai Dana Desa seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dan berasal dari sumber yang memiliki legalitas.
Selain itu, Ayomi menyatakan pihaknya berencana melakukan monitoring dan investigasi terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa Bandar Padang, termasuk sejumlah kegiatan pembangunan pada periode 2022 hingga 2025. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, kata dia, hasil temuannya akan disampaikan kepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Desa Bandar Padang, Aprisal, SH, telah dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan diketahui telah terkirim, namun belum memperoleh balasan.
Berita ini akan diperbarui apabila Kepala Desa Bandar Padang maupun pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.
Asnan







____________________________________________
