DUMAI, http://tipikorinvestigasinews.id – Rutan Kelas IIB Dumai bersama Pengadilan Negeri Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik. Penandatanganan berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa 21 Juli 2026
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik / E-Court Pidana.
Ditandatangani oleh Karutan Dumai Enang Iskandi, Ketua PN Dumai Maulia Martwenty Ine, Plt. Kajari Dumai Wuriadhi Paramita.
Turut hadir: BNNK Dumai, Bea Cukai Dumai, Kanim Dumai, Lanal Dumai dan APH terkait lainnya.
Pengadilan Negeri Dumai, Kota Dumai
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik. Mendukung sistem peradilan yang modern, transparan, efisien, sederhana, cepat, biaya ringan, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Pelaksanaan persidangan pidana elektronik tingkat pertama dan banding
2. Pertukaran data dan dokumen antar instansi
3. Penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi
4. Monitoring dan evaluasi sistem secara berkelanjutan
5. Pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik
6. Pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem elektronik yang aman dan akuntabel
Pernyataan Pihak Terkait:
Karutan Dumai, Enang Iskandi:
Dengan adanya kerja sama ini, kami berkomitmen mendukung sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.
Ini untuk mempercepat proses, menekan biaya, dan meminimalisir risiko keamanan dalam pemindahan tahanan.
Ketua PN Dumai, Maulia Martwenty Ine:
Persidangan elektronik adalah langkah maju menuju peradilan modern. Integrasi antar APH akan membuat layanan hukum lebih cepat dan transparan.”
Plt. Kajari Dumai, Wuriadhi Paramita:
Kami siap mengoptimalkan implementasi ini agar memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Kota Dumai.
Sumber: Rutan kelas IIB Kota Dumai.
(Rianto).







____________________________________________
