KABUPATEN SORONG,http://tipikorinvestigasinews.id – Proses penyelesaian sengketa terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diklaim sebagai milik warga Eks Transmigrasi Klasof Tahun 1988 hingga kini belum mencapai titik temu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sorong pada Selasa (22/7/2026) berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan substantif, sehingga para pihak sepakat melanjutkan pembahasan dalam agenda mediasi berikutnya yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026.
Forum mediasi tersebut mempertemukan Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai fasilitator, manajemen PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), tim pendamping hukum dari LBH Papua Pos Sorong, serta perwakilan masyarakat Eks Trans Klasof yang mengajukan keberatan atas dugaan pemanfaatan lahan yang mereka klaim sebagai hak milik.
Pemerintah Kabupaten Sorong memfasilitasi dialog tersebut sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah dan mufakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta tetap menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di Kabupaten Sorong.
Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menjelaskan bahwa lembaganya saat ini memberikan pendampingan hukum kepada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) warga Eks Trans Klasof. Menurutnya, klaim kepemilikan masyarakat didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang, menurut pihaknya, diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang didampingi LBH Papua Pos Sorong, lahan yang menjadi objek sengketa diduga mulai dibuka dan dimanfaatkan sebagai areal perkebunan kelapa sawit sejak sekitar tahun 2007. Hingga saat ini, masyarakat berpendapat bahwa pemanfaatan lahan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari para pemegang hak sebagaimana yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.
Hasil inventarisasi awal yang dilakukan tim pendamping hukum memperkirakan luas objek yang disengketakan mencapai sekitar 315 hektare. Luasan tersebut terdiri atas sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai milik warga Eks Trans Klasof dan kini menjadi pokok perselisihan antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut Ambrosius, masyarakat tidak hanya mengharapkan pengakuan terhadap hak – hak keperdataan mereka, tetapi juga menghendaki penyelesaian yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta penghormatan terhadap hak – hak warga negara sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang – undangan.
Dalam forum mediasi, LBH Papua Pos Sorong juga menyampaikan bahwa PT Inti Kebun Sejahtera sebelumnya merupakan bagian dari Kayu Lapis Indonesia Group (KLIG) sebelum diakuisisi oleh Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group pada Februari 2020. Menurut pihak pendamping hukum masyarakat, perubahan struktur kepemilikan perusahaan tidak serta merta menghapus tanggung jawab hukum terhadap persoalan yang diduga telah muncul sebelum proses akuisisi tersebut berlangsung. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pendamping hukum masyarakat.
Melalui tim advokasinya, masyarakat meminta agar perusahaan mempertimbangkan penyelesaian secara proporsional, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi atau ganti kerugian atas dugaan pemanfaatan lahan selama bertahun – tahun. Namun demikian, usulan tersebut masih menjadi bagian dari proses negosiasi dan belum memperoleh persetujuan dari seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, perwakilan PT Inti Kebun Sejahtera dalam forum mediasi belum menyampaikan keputusan akhir terhadap tuntutan masyarakat. Pihak perusahaan menyatakan masih memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang disampaikan, melakukan pembahasan internal, serta menyusun sikap resmi perusahaan yang akan disampaikan pada agenda mediasi berikutnya.
Dengan kondisi tersebut, proses mediasi belum memasuki tahap pengambilan keputusan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status hukum kepemilikan tanah, validitas dokumen yang menjadi dasar klaim, kronologi pemanfaatan lahan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga bentuk penyelesaian yang dapat diterima oleh masing – masing pihak.
Mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hasil kajian dan verifikasi masing – masing, sehingga proses dialog dapat berlangsung lebih konstruktif dan mengarah pada penyelesaian yang komprehensif. Pemerintah Kabupaten Sorong selaku fasilitator diharapkan tetap menjalankan perannya secara independen, objektif, dan profesional guna mendorong tercapainya penyelesaian yang menjunjung tinggi supremasi hukum, asas keadilan, perlindungan hak – hak para pihak, serta kepastian hukum.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa penyelesaian sengketa agraria idealnya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif semata, melainkan juga memperhatikan perlindungan hak – hak masyarakat, kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pada saat yang sama, penyelesaian yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan investasi yang berkelanjutan di Kabupaten Sorong.
Hingga berakhirnya mediasi, belum terdapat keputusan final mengenai substansi sengketa. Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini masih bergantung pada hasil verifikasi, pembahasan lanjutan, serta kesediaan para pihak untuk membangun kesepahaman melalui mekanisme dialog yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sorong.
Pewarta: Asep Suebu







____________________________________________
