Pusaran Dugaan Penampungan Emas Ilegal Melawi: Desakan Usut Tuntas Hingga Polemik Mekanisme Hak Jawab.

MELAWI,http://tipikorinvestigasinews.id
Penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik.

Aparat Kepolisian RI (Polri) didesak untuk turun tangan secara tegas dan transparan guna mengusut tuntas seluruh rantai sindikat—mulai dari pelaku tambang liar, penampung hasil kejahatan lingkungan, hingga dugaan keterlibatan oknum pembeking di balik operasi tersebut.

Di tengah desakan penegakan hukum tersebut, isu penampungan hasil PETI memicu polemik di Kabupaten Melawi.

Pemilik Toko Bangunan Putra Naga, Carles, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut usahanya terlibat sebagai penampung emas ilegal.

Carles menilai tuduhan yang beredar di masyarakat merupakan informasi yang menyesatkan dan merugikan nama baiknya.

Prosedur Hak Jawab dan Sengketa Pemberitaan
Langkah klarifikasi yang ditempuh pihak Carles—dengan menggelar forum klarifikasi bersama sejumlah pihak dan media—justru memantik sorotan dari kacamata hukum pers.

Mekanisme penyampaian sanggahan secara kolektif di luar media yang memuat berita pertama kali dinilai tidak proporsional dan berpotensi menyalahi regulasi.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki koridor resmi:

Sesuai Alamat Redaksi: Sanggahan atau Hak Jawab wajib ditujukan langsung kepada redaksi media yang mempublikasikan berita awal, guna dimuat pada kanal atau ruang yang seimbang.

Asas Keberimbangan: Kewajiban melayani Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2) dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3) melekat pada media penerbit pertama untuk menjamin hak publik atas informasi yang akurat.

Independensi Jurnalistik: Clarification forum sepihak berpotensi mengaburkan esensi penyelesaian sengketa pers yang seharusnya mengedepankan independensi serta mekanisme jurnalistik yang teruji.

Ujian Profesionalisme Media dan Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian ganda: di satu sisi, kepolisian dituntut membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan PETI hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, insan pers diuji untuk tetap menjaga integritas, menghindari independensi yang terkooptasi, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik dalam mengawal isu-isu sensitif di masyarakat.

Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar :Rabudin Muhammad.
(Sumber :Aduan Masyarakat).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *