Tuban, 22 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Proyek pembangunan tlegsengan jalan yang berada di Jalan Mojopahit, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai sorotan warga. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan di lokasi, proyek tersebut diduga tidak memasang papan informasi pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Berdasarkan pantauan tipikorinvestigasinews.id pada 21 Juli 2026, pekerjaan pembangunan masih berlangsung. Namun, hingga saat itu tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, nama penyedia jasa atau pelaksana, nomor kontrak, maupun waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran. Sejumlah warga menilai papan informasi merupakan hak masyarakat untuk mengetahui proyek yang sedang dikerjakan di wilayahnya.
“Kalau ini proyek pemerintah, seharusnya ada papan informasi supaya masyarakat tahu anggarannya dari mana, berapa nilainya, siapa pelaksananya, dan kapan selesai,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar pelaksanaan pembangunan dapat diawasi bersama. Selain itu, keberadaan papan proyek juga menjadi sarana untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan prinsip transparan, terbuka, akuntabel, efektif, efisien, bersaing, dan adil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Apabila proyek tersebut bersumber dari APBN maupun APBD, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.
Masyarakat berharap instansi teknis yang bertanggung jawab maupun pihak pelaksana segera memberikan penjelasan serta memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, tipikorinvestigasinews.id belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai alasan belum terpasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan.
Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Pewarta: Jastomo







____________________________________________
