Ada Apa dengan PKBM Al Baqir? Dugaan Kejanggalan Dana BOSP dan Data Peserta Didik Makin Terkuak 

Kabupaten Cirebon, Rabu 22 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Pengelolaan Program Pendidikan Kesetaraan di PKBM Al Baqir, NPSN P9999641, yang beralamat di Blok Sabugede RT 002 RW 002, Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

PKBM Al Baqir tercatat memiliki sekitar 218 peserta didik Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala PKBM Al Baqir, Busro, S.Pd.I, menyatakan bahwa lembaganya hanya menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sekitar Rp20 juta sejak tahun 2025. Menurutnya, sebagian besar peserta didik berusia di atas ketentuan sehingga tidak dihitung sebagai penerima Dana BOSP.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi. Tim investigasi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Inspektorat Daerah, dan aparat pengawas terkait untuk melakukan audit terhadap data peserta didik, Dapodik, dokumen penyaluran Dana BOSP, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Selain itu, tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp700.000 kepada peserta didik baru yang berusia di atas 30 tahun dengan alasan biaya administrasi selama tiga tahun masa pendidikan.

Informasi tersebut perlu diverifikasi, termasuk dasar hukum penetapan pungutan, mekanisme pemungutan, serta pertanggungjawaban penggunaan dananya apabila pungutan tersebut memang diberlakukan.

Dalam penelusuran lapangan, tim investigasi juga mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kegiatan belajar mengajar di lingkungan SMA Yapisa, Kecamatan Dukupuntang. Saat kunjungan dilakukan, tim mengaku tidak menemukan adanya aktivitas pembelajaran.

Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak PKBM serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Atas dasar temuan awal tersebut, tim investigasi mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap:

* Validitas data peserta didik yang menjadi dasar penghitungan Dana BOSP.

* Besaran Dana BOSP yang diterima dibandingkan dengan jumlah peserta didik yang tercatat.

* Kesesuaian penggunaan Dana BOSP dengan petunjuk teknis.

* Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di lapangan.

* Dugaan pungutan Rp700.000 kepada peserta didik beserta dasar hukum dan penggunaannya.

Apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Wati.R

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *