Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Bireuen : Tipikorinvestigasinews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.M.H., Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen serta tamu undangan lainnya.

barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen

adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:

Barang Bukti / Sitaan Narkotika:

1. Narkotika Jenis SHABU : 6.100 gram (70 perkara)

2. Narkotika Jenis GANJA : 4.300 gram (7 perkara)

3. Narkotika Jenis PSIKOTROPIKA : 196 butir (1 perkara)

4. Handphone : 51 unit

5. Bong : 11 buah

6. Timbangan Digital : 46 unit

7. Mancis : 9 buah

8. Kotak Rokok : 11 buah

9. Plastik Bening : 46 lembar

10. Kaca Pirex : 5 buah

11. Bambu Penjepit : 6 buah

12. Gunting : 11 buah

13. Sendok Sabu : 10 unit

14. Tas/Dompet : 13 buah

15. Senjata Tajam : 2 buah

16. Kosmetik Ilegal : 1.416 buah

Barang Bukti / Sitaan OHARDA :

1. Gunting : 1 buah

2. Kunci : 1 unit

3. Parang : 3 buah

4. Pakaian : 4 buah

5. Tali Tambang : 14 meter

6. Tangga : 1 buah

Barang Bukti / Sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL :

1. Selang : 1 buah

2. Flashdisk : 1 buah

3. Buku/Nota : 11 buah

4. Pakaian : 5 buah

5. Pakaian Dalam : 2 buah

6. Simcard : 2 buah

7. Batuan Mineral : 289 karung

barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi

Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable . seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik

hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.(*)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *