PERSONIL POLRES OGAN ILIR DAN POLSEK MUARA KUANG PENGAMANAN PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI LAHAN DI BEDENG 8 KEL. MUARA KUANG KEC. MUARA KUANG KAB. OGAN ILIR

Muarakuang Sumsel Tipikorinvestigasinews.id Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib dilaksanakan kegiatan Sita Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung OKI bertempat di Lahan Sengketa Bedeng 8 Kel. Muara Kuang Kec. Muara Kuang Kab. Ogan Ilir.

Sebelum kegiatan sita eksekusi dilaksanakan apel persiapan di Objek lahan yg dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir AKP GEORGIE ABSALOM SAKIK, Sik dan di hadiri. :
1.) Panitera PN Kayu Agung Bpk. Abu Nawas, SH., MH beserta staf.
2.) Jurusita PN Kayu Agung Bpk. Muhamad Ardiansyah, SH
3.) Mira Aryani, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kayu Agung;
4.) Mashuri Jurusita Pengadilan Negeri Kayu Agung
5.) Tony Apriansyah, PPNPN Pengadilan Negeri Kayu Agung;
6.) Kapolsek Muara Kuang Iptu Rangga Saputra SH. MH
7.) KBO Sat Binmas Polres Ogan Ilir Iptu Marzuki
8.) KBO Sat Samapta Polres Ogan Ilir Ipda Fitra Hadi.
10) Kanit Pidum polres Ogan Ilir Ipda Ettah Juliansyah.
11). Kanit IV Sat Intelkam Polres Ogan Ilir Bripka Affandi.
12) Camat Muara Kuang Allfian Sos.
13.) Lurah Muara Kuang Malwani Spd
14.) Personil polres Ogan ilir dan Polsek Muara Kuang
). Pihak Pemohon dan termohon.

Adapun dasar pengamanan ita Eksekusi :
Penetapan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 3 / Pdt Eks / 2024 / PN Kag. Nomor 54 /Pdt.G / 2021 / PN Kag Jo. Nomor 16/Pdt.G /2021/ PN Kag Tentang pelaksanaan pembacaan Objek Eksekusi dalam perkara antara :
Drs EDWAR JUANDA RUSYIDI sebagai PEMOHON EKSEKUSI / PENGUGAT.

Dengan lawannya
KAMALUDDIN sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI / PARA TERGUGAT
Surat permohonan bantuan pengamanan dari Ka Pengadilan Negeri Ogan komering Ilir. Nomor : 406 / KPN. W6. U2 / H2. 4 / B / 2025 Tanggal 14 Mei 2025.

Surat Perintah dari Kapolres Ogan Ilir. Nopol : Sprin : 387 /V / HK / 66 / 2025 Tanggal 27 Mei 2025.

Sekira Pukul 10.35 Wib telah dilaksanakan Pembacaan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Bpk. Mashuri yang berada di Objek Sengketa Di Desa Kel.Muara Kuang Kec. Kec.Muara Kuang Kab. Ogan Ilir sesuai dengan keputusan Penetapan dari Pengadilan.

Kegiatan berlangsung dgn tertib dan selesai pukul 12.30 wib dalam keadaan aman dan kondusif.

H.Sanditiya Lubis

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *