Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id – Tokoh masyarakat Kota Payakumbuh, Om Say, menyoroti keberadaan billboard raksasa di beberapa lokasi strategis di Kota Payakumbuh yang berdiri tanpa izin.
Dua lokasi yang paling mencolok adalah Pasar Ibuh Blok Barat dengan billboard berukuran 4×6 meter dan tinggi sekitar 8 meter, serta Simpang 3 Bunian dengan billboard berukuran 3×4 meter dan tinggi sekitar 7 meter.
– Om Say mempertanyakan mengapa billboard tersebut dibiarkan berdiri tanpa izin oleh pihak berwenang.
– Ia menyinggung berita terbaru tentang penertiban parkir dan membandingkannya dengan kasus billboard yang tidak ditertibkan.
– Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, menyatakan bahwa billboard tersebut tidak memiliki izin dan telah dikoordinasikan dengan Dinas PUPR untuk pembongkarannya.
– Dinas PUPR, yang diwakili oleh Muslim, juga menegaskan bahwa billboard tersebut tidak berizin dan akan segera ditertibkan atau dibongkar oleh dinas terkait.
– Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak reklame
– Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 60 Tahun 2011 tentang tata cara pemasangan reklame
Dengan demikian, Om Say mendesak Pemko Payakumbuh untuk segera mengambil tindakan terhadap billboard yang berdiri tanpa izin tersebut
( mahwel )







____________________________________________
