LAMONGAN, tipikorinvestigasinews.id – Kasus dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Lamongan, terus berlanjut. Setelah pelapor memberikan keterangan, kini giliran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jumat, 11 Juli 2025.
Ketua BPD Desa Sugihwaras Fauzi Nur Rofiq, mengungkapkan bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Lamongan ini guna diminta keterangan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan masalah dalam pelaksanaan PTSL.
“Kami ditanya seputar proses PTSL dan pengumpulan biaya yang terjadi. Selanjutnya saya sudah menjelaskan bahwa secara keseluruhan, BPD tidak mengetahui proses tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan usai dipanggil Kejari Lamongan untuk dimintai keterangan, sehingga menurutnya BPD merasa perlu terlibat dalam mengawal kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi objek dari kepentingan individu atau oknum yang mengatasnamakan kepedulian terhadap masyarakat, tetapi tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Ketua BPD juga menyoroti adanya ketidakcocokan antara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2018 dengan peraturan menteri terkait PTSL.
“Perbup memberikan kelonggaran dalam penambahan biaya PTSL, tetapi harus melalui tahapan yang ditentukan. Namun, dalam praktiknya di Desa Sugihwaras, banyak yang tidak sesuai,” jelasnya.
Ketua BPD Sugihwaras juga mengungkapkan bahwa pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam proses PTSL dianggap manipulatif dan tidak memperkuat hukum.
“Kami berharap jika ada kesalahan, maka harus ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk lebih hati-hati dalam melaksanakan program,” harapnya.
Dalam hal biaya PTSL, Ketua BPD menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan pada program PTSL dan lintor kepada warga Desa Sugihwaras bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp2 juta tergantung pada jenis PTSL yang diambil.
Ia menegaskan bahwa proses dan pengumpulan biaya tersebut telah melanggar peraturan yang ada, dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Inspektorat dan APIP untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
BPD berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab dan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan PTSL di masa mendatang.
“Kami akan mengawal sampai tuntas persoalan ini, agar semua yang salah dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(Suli)







____________________________________________
