Video Pidato Presiden Prabowo di Harlah PKB ke-28 Jadi Sorotan, Singgung Wartawan, Jurnalis, Pengamat, dan LSM

Jakarta ,http://tipikorinvestigasinews.id – Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan sejumlah pernyataan yang menyinggung wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga menjadi perhatian publik.

Dalam cuplikan video tersebut, Presiden menyebut istilah “londo-londo ireng” dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya kini “memakai baju lain”. Ia kemudian menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM dalam rangkaian pernyataannya.

“Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM. Yang dulu kita sebut londo ireng. Sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain,” ujar Presiden.

Pada bagian lain pidatonya, Presiden juga mempertanyakan sumber pendanaan pihak-pihak yang disebutkannya.

“Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM. LSM harus kita tanya. Yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphone-mu siapa?” kata Presiden.

Presiden kemudian menyatakan bahwa terdapat kampanye yang terus menggambarkan Indonesia akan mengalami kolaps, namun menurutnya berbagai prediksi tersebut tidak terbukti.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena secara langsung menyebut profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM. Bagi sebagian insan pers, pilihan kata tersebut dipandang berpotensi melukai perasaan dan memengaruhi semangat para jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik sebagai penyampai informasi, pelaksana kontrol sosial, serta salah satu pilar demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun organisasi profesi wartawan terkait pernyataan tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah diperoleh klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *