Lapor Pak Kapolres! Mandiri Swalayan Kota Kerinci Diduga Jadi Sarang Judi Gelper, Warga Resah – Tutup Segera!

Pelalawan,tipikorinvestigasinews.id– Masyarakat Kota Kerinci dibuat resah dengan maraknya aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) di kawasan Mandiri Swalayan Kota Kerinci. Informasi dari warga menyebutkan, lokasi ini sering dipenuhi aktivitas mencurigakan yang ditengarai mengarah pada praktik perjudian terselubung. Rabu (27/08/2025)

Keresahan semakin memuncak karena hingga kini, dugaan sarang judi tersebut masih beroperasi bebas. Warga pun mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan aturan hukum, sebab praktik perjudian jelas merusak ketertiban umum dan moral masyarakat.

“Kalau terus dibiarkan, generasi muda bisa hancur. Kami minta aparat penegak hukum segera cepat menutup tempat itu, jangan sampai merusak nama baik Kota Kerinci,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Arena Gelper yang berkamuflase sebagai permainan hiburan ini jelas dinilai merusak nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Kerinci yang religius. Apalagi, perjudian terbukti membawa dampak buruk, baik bagi pelaku, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

Dampak Negatif Judi Gelper bagi Masyarakat Umum

1. Merusak Moral Generasi Muda – Anak-anak dan remaja bisa terbiasa dengan pola taruhan, hingga terjerumus pada budaya berjudi sejak dini.

2. Memicu Tindak Kriminal – Dari pencurian, perampokan, hingga penggelapan, akibat pemain yang kalah berusaha mencari uang instan.

3. Menghancurkan Ekonomi Keluarga – Kecanduan judi membuat nafkah rumah tangga terabaikan, bahkan banyak keluarga berakhir retak.

4. Menurunkan Wibawa Aparat – Jika dibiarkan, masyarakat menilai aparat tutup mata, sehingga kepercayaan publik runtuh.

5. Menciptakan Lingkungan Tidak Sehat – Kehadiran judi membuat warga tidak nyaman, ekonomi sehat terganggu, dan citra daerah tercoreng.

Landasan Hukum & Ancaman Pidana Perjudian

Pasal 303 KUHP: Penyedia sarana perjudian diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE: Untuk judi online, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Masyarakat Kota Kerinci sudah terlalu lama dibiarkan hidup dalam bayang-bayang dugaan praktik judi Gelper di Mandiri Swalayan. Jika aparat masih enggan bertindak, wajar bila publik menilai hukum hanya tegas ke bawah tapi tumpul ke atas.

Kapolres pelalawan tidak boleh tutup mata. Jika benar serius menjaga moral dan ketertiban, maka tempat-tempat yang diduga jadi sarang perjudian wajib ditutup seketika, bukan dibiarkan merajalela di tengah kota.

Rakyat tidak butuh janji, tapi aksi nyata. Sebab jika judi Gelper ini terus beroperasi, sama saja aparat sedang menggali kubur bagi kehancuran generasi muda kota Kerinci. Sampai kapan hukum terus jadi macan ompong di hadapan perjudian?

Penulis Berita : Junaidi

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *