Kota-Langsa tipikorinvestigasinews.id 31/8/2025 Terkait keluhan pasien RSUD baru baru ini, Staf RSUD Langsa Indra kelana menjelaskan dari pihak RSUD telah mengecek terlebih dahulu data peserta dengan menggunakan NIK an mahlindawati setelah dikonfirmasi melalui chat WA pada kamis 30 Agustus 25, sekira pukul 15,30 wib, bahwa peserta ini masih terdaftar sebagai PBPU Pemda (tanggungan pemerintah Aceh) dengan hak masih kelas 3, belum terdaftar sebagai PPPK di data BPJS Kesehatan, sehingga hak kelas rawat di kelas 3, hak kelas peserta untuk tanggungan BPJS kesehatan berdasarkan data peserta ini masih hak kelas 3
Indra menekankan bahwa setiap ASN PPPK yang bekerja di OPD daerah harus didaftarkan hak kelas BPJS Kesehatan yang sesuai. Jika belum terdaftar sebagai PPPK di data BPJS Kesehatan, maka ASN PPPK tersebut perlu melaporkan melalui satuan kerja (satker) tempat mereka bekerja untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai ASN PPPK dan dapat menikmati pelayanan kesehatan di RSUD Langsa sesuai dengan kelas yang seharusnya, yaitu kelas 2, bukan kelas 3 seperti PBJS umum.
Dengan demikian, ASN PPPK dapat menikmati pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sesuai dengan hak mereka sebagai ASN PPPK yang terdaftar di satker tempat mereka bekerja. RSUD Langsa berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan hak pasien, dan ASN PPPK dapat menikmati pelayanan yang lebih baik jika mereka telah terdaftar dengan benar di data BPJS Kesehatan. Terangnya menjelaskan lewat media ini pada Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 16,00 wib.
(Hendrik Aceh)







____________________________________________
