Medan, tipikorinvestidasinews.id -Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), mendampingi pekerja PT.ARTA BOGA CEMERLANG terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pekerja PT.ARTA BOGA CEMERLANG atas nama Tengku Khairul Qodri R.
Hal ini disampaikan oleh, Ketua Umum DPW PPMI Sumut,Herman Saragih didampingi Ketua Umum DPC PPMI Kota Medan Eduarman Sidauruk,kepada wartawan, Rabu (03/09/2025), usai pertemuan dengan manajemen perusahaan
di KANWIL PT.ARTA BOGA CEMERLANG di Jl.Tengku Amir Hamzah Kota Medan, kunjungan tersebut diterima oleh HRD Ibu Palen, ASM (Area Sales Manager) William dan SM (sales menejer)Pincen.
Pembahasan tentang tidak ada nya surat peringatan dan pemberhentian dari perusahaan, pemberhentian disampaikan secara lisan, terus adanya denda keterlambatan masuk kerja selanjutnya hak hak pekerja yang di PHK.

Akan tetapi, lanjut dia, pihak perusahaaan sudah menyampaikan akan memberikan hak pekerja sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Untuk selanjutnya,DPW PPMI SUMUT akan menunggu informasi dari perusahaan terkait hak pekerja yang diberhentikan (PHK) oleh PT.ARTA BOGA CEMERLANG.” tutup Nya.Herman Saragih







____________________________________________
