Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil secara resmi menggelar sosialisasi intensif terkait penertiban hewan ternak pada Selasa, 27 Januari 2026. Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrijal, SE, turun langsung memimpin jajaran dalam mengedukasi warga. Ia menghimbau keras kepada seluruh pemilik hewan ternak—mulai dari kerbau, sapi, hingga kambing—agar tidak membiarkan peliharaan mereka berkeliaran bebas di area publik.
Larangan Lokasi Pelepasliaran Ternak:
Dalam sosialisasinya, Afrijal menekankan beberapa titik krusial yang harus steril dari hewan ternak, di antaranya:
Jalan Raya: Guna mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.
Perkantoran Pemerintah:
Untuk menjaga estetika dan kebersihan lingkungan kerja.
Rumah Ibadah:
Demi menjamin kekhusyukan dan kesucian tempat ibadah.
Pekarangan Rumah Warga:
Agar tidak merusak tanaman atau mengganggu kenyamanan tetangga.
Tegasan Sanksi bagi Pelanggar
Afrijal menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk peringatan dini. Jika imbauan ini tidak diindahkan oleh para pemilik ternak, pihak Satpol PP tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penertiban hewan di lapangan.
“Kami meminta kerja sama dari seluruh masyarakat. Jika penyampaian ini tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Afrijal.
Apresiasi dari Masyarakat
Langkah proaktif ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi tinggi dari warga Aceh Singkil. Masyarakat menilai keberadaan ternak liar selama ini cukup meresahkan, baik dari sisi kebersihan maupun keamanan berkendara. Dukungan penuh diberikan kepada Satpol PP untuk terus konsisten menjaga ketertiban di fasilitas umum demi kemajuan Kabupaten Aceh Singkil.{*}







____________________________________________
