APKAN RI Soroti Dugaan Tebang Pilih dalam menangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring.

 

Mamuju Tengah tipikorinvestigasinews.id – (6/4/2025) Penanganan hukum atas kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan mantan calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, kembali menuai sorotan. Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Wilayah Sulawesi Barat menuding adanya dugaan tebang pilih oleh aparat penegak hukum (APH) dalam menindak para pelaku.

 

Sekertari APKAN RI DPW Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, mengungkapkan bahwa dua orang sudah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Mamuju, yakni Haris Halim Sinring sebagai pengguna dokumen palsu, dan Imran, anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang didakwa membantu meloloskan ijazah palsu tersebut saat proses pendaftaran pemilihan kepala daerah. Keduanya divonis tiga tahun penjara.

 

Namun, Bahtiar mempertanyakan mengapa seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah berinisial SM, yang disebut turut menandatangani dan mengetahui keabsahan surat pernyataan Haris Halim, tidak ikut diproses hukum.

 

> “Kalau Imran divonis karena turut mengetahui dan membantu dokumen palsu, lalu kenapa SM yang juga menandatangani surat pernyataan tersebut justru tidak tersentuh? Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Bahtiar kepada awak media, Minggu (6/4).

 

Bahtiar menilai ada unsur permufakatan jahat dalam upaya meloloskan ijazah palsu tersebut, yang seharusnya membuat semua pihak yang terlibat diproses hukum secara adil. Ia merujuk pada Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan di hadapan hukum.

 

Lebih lanjut, ia menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa dan tim penegakan hukum yang menurutnya abai dalam menggali keterlibatan semua pihak. Ia juga mengkritik Bawaslu Sulawesi Barat yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap anggotanya.

 

> “Kalau tidak ada tindak lanjut bulan ini, saya akan laporkan SM dan Ketua Bawaslu Sulbar ke DKPP karena ini pelanggaran etik berat. Saya juga akan lapor ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI,” tambahnya.

 

Menurut Bahtiar, keterlibatan SM tidak hanya menyangkut pidana, tetapi juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 93 tentang keharusan menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

 

APKAN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.

 

Pewarta media Tipikor kaperwil sul-bar Ansar.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *