Batam, Tipikorinvestigasinews.id 13 April 2026 – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Punggur, Senin (13/4/2026). Barang ilegal tersebut ditemukan disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi pada sebuah kendaraan pick-up yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton.
Penindakan bermula saat petugas Bea Cukai Batam melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan dan penumpang yang akan berangkat menggunakan KMP Lome dengan rute Batam menuju Tanjung Buton. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati sebuah truk pick-up yang terlihat tidak membawa muatan. Namun, berdasarkan analisis dan insting petugas, kendaraan tersebut dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan disaksikan langsung oleh pengemudi.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan. Kompartemen tersebut sengaja dibuat untuk menyembunyikan barang secara ilegal. Di dalamnya, petugas menemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta seluruh muatan, kemudian membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai Batam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan dengan Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, maupun prekursor.
Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, dengan rincian sebagai berikut:
167 unit iPhone 14 128GB
100 unit iPhone 15 128GB
20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan, khususnya melalui jalur penyeberangan laut.
“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa maupun memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Narahubung Media:
Setiawan Rosyidi
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi
Bea Cukai Batam
Telp: 0778-429446 /
*Erwin
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________