Kuningan-tipikorinvestigasinews.id- Sekretaris Jenderal Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Koordinator Wilayah Kabupaten Kuningan, Dewa, menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap penerapan aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Ketua maupun pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Kuningan.
Menurut Dewa, meskipun regulasi sudah jelas dan tegas, namun implementasi pengawasan di lapangan dinilai masih longgar, sehingga membuka ruang terjadinya pelanggaran yang berulang tanpa sanksi yang jelas.
“Aturannya tegas, tapi pengawasannya lemah. Jika ASN memang dilarang rangkap jabatan di BUMDes, maka seharusnya ada langkah nyata, bukan pembiaran. Ini yang kami soroti,” tegas Dewa kepada media, Senin (26/1/2026).
Regulasi Ada, Penindakan Dipertanyakan
Dewa menegaskan bahwa larangan ASN merangkap jabatan bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat regulasi, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
* Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS
* Permendesa PDTT tentang BUMDes
Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan menjaga netralitas serta menghindari konflik kepentingan, sementara pengurus BUMDes dituntut independen dan profesional.
“Ketika ASN duduk sebagai Ketua BUMDes, sementara BUMDes mengelola dana desa dan penyertaan modal APBDes, maka potensi konflik kepentingan sangat nyata,” lanjutnya.
Pengawasan DPMD dan BKPSDM Dinilai Belum Optimal
FWJI Kuningan menilai DPMD, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan aturan tersebut.
Namun hingga kini, FWJI belum melihat adanya langkah evaluasi terbuka atau penertiban menyeluruh terhadap struktur kepengurusan BUMDes di Kabupaten Kuningan.
Dewa mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan:
* Ketidakprofesionalan pengelolaan BUMDes
* Penyalahgunaan kewenangan
* Pelanggaran administratif
* Potensi kerugian keuangan desa
FWJI Desak Audit dan Penertiban
Atas kondisi tersebut, FWJI Korwil Kuningan,
secara tegas mendesak:
1.DKPSDM melakukan verifikasi dan penindakan administratif terhadap ASN yang terbukti rangkap jabatan.
2.DPMD menertibkan dan mengevaluasi struktur kepengurusan BUMDes sesuai regulasi.
3.Inspektorat Daerah melakukan pengawasan dan audit tata kelola BUMDes secara menyeluruh.
“Jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas. Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” tegas Dewa.
FWJI menegaskan
komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal transparansi, serta mendorong penegakan aturan demi terwujudnya tata kelola BUMDes yang bersih, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Kuningan.
Dewa / Sekjen FWJI Kuningan
Investigasi Nasional
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________