Kepala Lingkungan 14 Bukit Kemuning Dinilai Kurang Optimal Lakukan Pengawasan Kegiatan di Wilayahnya

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INVESTIGASI NASIONAL • KORUPSI • KOLUSI • NEPOTISME • Menyajikan • INFORMASI LINTAS NASIONAL • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT KASUS • HUKUM •KRIMINAL • NARKOBA • SOSIAL •. MASYARAKAT • BUDAYA • PENDIDIKAN • POLITIK • LINTAS PERISTIWA
───────────────────────────────────

Bukit Kemuning, tipikorinvestigasinews.id
Kinerja pengawasan Kepala Lingkungan 14 Kelurahan Bukit Kemuning- Lampung Utara menjadi sorotan menyusul mencuatnya persoalan pengelolaan penyaluran air bersih bantuan pemerintah di wilayah tersebut.

Kepala lingkungan dinilai belum optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana iuran warga.

Berdasarkan hasil konfirmasi Tipikor Investigasi News.id,pada 26/01/2026 Kepala Lingkungan 14, Aliman, mengakui mengetahui adanya pengurus pengelola air bersih serta penarikan dana iuran dari masyarakat. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui dasar hukum pembentukan kepengurusan berupa Surat Keputusan (SK) Kelurahan, serta tidak pernah menerima laporan keuangan maupun laporan operasional dari pengurus selama masa jabatannya.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan kepala lingkungan terhadap aktivitas pengelolaan fasilitas umum di wilayahnya.

Pengawasan Diakui Minim, Laporan Tidak Pernah Diterima Kepala lingkungan menyebutkan bahwa selama menjabat sejak awal 2024, tidak pernah ada laporan tertulis maupun koordinasi rutin dari pengurus pengelola air bersih. Meski demikian, pengelolaan dan penarikan iuran tetap berjalan di lingkungan tersebut.

Situasi ini dinilai menunjukkan lemahnya kontrol administratif, mengingat pengelolaan air bersih tersebut merupakan fasilitas hasil bantuan pemerintah yang seharusnya berada dalam pengawasan aparatur setempat.

Mantan Kepala Lingkungan Juga Akui Tidak Ada Pelaporan

Hal senada disampaikan mantan Kepala Lingkungan 14 periode 2019–2024, Drs. Lukman.(25/01/2026),Ia mengungkapkan bahwa sejak kepengurusan pengelola air bersih dibentuk pada 14 Desember 2021, tidak pernah ada laporan keuangan, musyawarah anggota, maupun pertanggungjawaban resmi yang disampaikan kepadanya.

Ia juga mengaku menerima sejumlah keluhan warga terkait ketidakjelasan pengelolaan dana iuran, namun tidak pernah memperoleh laporan resmi dari pengurus sebagai dasar tindak lanjut.

Dengan tidak diketahuinya SK kepengurusan serta tidak adanya laporan pengelolaan dana iuran yang diterima kepala lingkungan, kondisi ini dinilai berpotensi mencerminkan lemahnya pelaksanaan fungsi pengawasan di tingkat lingkungan.

Harapan agar pihak kelurahan dan kecamatan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan, termasuk memperjelas mekanisme pelaporan, memperkuat koordinasi antara pengurus kegiatan dan aparatur wilayah, serta memastikan setiap pengelolaan dana masyarakat berjalan transparan dan akuntabel.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada narasumber terkait serta penelusuran fakta di lapangan. Seluruh informasi yang disajikan bersifat faktual, berimbang, dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi, menyudutkan pihak mana pun, maupun sebagai kesimpulan hukum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *