Arang Libung, tipikorinvestigasinews.id-Selasa 02 Desember 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat.
SPBU bernomor 64.783.05 Jl.Adi Supcipto,Tlk,Kapuas.kec.Sungai Raya.kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.diduga melakukan praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken (ken) yang dilakukan oleh oknum petugas kepada para pengepul.
Catatan:
Saat di Konfermasi terkait hal tersebut Pihak Oknum SPBU memberi jawaban”maaf bg sy lagi cuti,,ibu Bru aj meninggal sy gak urus pekerjaan dulu,maaf sy lagi berkabung”Ungkapnya”pada tanggal 03 Desember 2025.pukul 13.10 Wib
Aksi tersebut terpantau langsung oleh tim media yang turun ke lokasi setelah menerima laporan warga.
Menurut informasi, pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken telah menyalahi prosedur resmi yang ditetapkan oleh Pertamina. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun oleh pengepul dan kemudian dijual kembali secara eceran demi memperoleh keuntungan pribadi.
Tim media yang berada di lapangan berhasil mendokumentasikan aktivitas tersebut melalui foto dan video, serta melakukan wawancara dengan warga sekitar. Beberapa warga mengaku resah dengan praktik ini karena dinilai merugikan masyarakat umum yang kerap kesulitan mendapatkan BBM subsidi secara normal.
Warga juga berharap agar aparat terkait, baik dari pemerintah daerah maupun pihak Pertamina, segera turun tangan melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi seperti ini dinilai dapat menimbulkan kelangkaan buatan serta membuka ruang bagi permainan harga di tingkat pengecer.
Rujukan:
Peraturan BPH migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus”Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 Tertanggal 28 Maret 2025
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.”Jelasnya”
Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad







____________________________________________
