Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Jum’at,11 Juli 2025,Diduga perumahan cluster Madani Mangli yang beralamat di jalan Wonosari Mangli Kecamatan Kaliwates kabupaten jember,bangunan cluster tersebut berdiri di atas lahan persawahan di kabupaten Jember tidak mengantongi izin LSD ( Lahan Sawah Dilindungi ).
Di karenakan di saat tim investigasi dari LPKP2HI dan BIAK serta di saksikan beberapa media tidak bisa menunjukkan dokumen dari ijin LSD. maka dengan demikian cluster Madani tersebut melanggar undang-undang no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) dan undang-undang no 26 tahun 2007 tentang tata ruang.
Serta melanggar keterbukaan publik sesuai dengan pasal 14 tahun 2008 hal tersebut di atas melanggar pidana. Sesuai keterangan ketua LPKP2HI dan biak.
Jika di suatu hari ada para pihak yang turut serta membantu perbuatan melawan hukum dengan demikian melanggar pasal 55 jo 56 kuhp.
Dengan demikian memohon untuk para pihak dari cipta karya, BPN , Serta dinas lingkungan hidup untuk sama-sama mengambil sikap yang tegas.
Pewarta: Tim.







____________________________________________
