Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch Akan Geruduk Kantor Gubernur dan Polda Terkait Karhutla PT SGN PG Cinta Manis

PALEMBANG tipikorinvestigasinews.id Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW-NCW) Sumatera Selatan menyatakan bahwa Sumatera Selatan saat kini berada dalam status darurat penegakan hukum lingkungan. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul temuan maraknya kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di area perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula (PG) Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir. (18/7)
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang dihimpun, peristiwa kebakaran di area konsesi perusahaan tersebut tercatat terjadi dua kali hanya dalam kurun waktu satu pekan, yakni pada Rabu, 8 Juli 2026, serta susulan berikutnya pada Senin hingga Selasa, 13–14 Juli 2026.
NCW menilai pihak manajemen PT SGN PG Cinta Manis telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Sebagai pemegang izin resmi, perusahaan dinilai gagal total dalam menjalankan kewajiban pencegahan serta lepas tangan atas insiden kebakaran yang berulang di wilayah operasionalnya.
Tim Investigasi, Anton Kumbang menuturkan sebagai bentuk protes atas lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi nakal, EW-NCW Sumsel mengagendakan aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan melibatkan puluhan massa pada
Dalam waktu dekat kami akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan” tuturnya
Adapun poin yang akan menjadi tuntutan aksi EW-NCW Sumsel akan membawa empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, yaitu:
1. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menurunkan Tim Khusus guna menginvestigasi secara mendalam rangkaian peristiwa Karhutla di area konsesi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) PG Cinta Manis, Ogan Ilir.
2. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar segera memanggil dan memeriksa Direktur serta jajaran manajemen PT SGN PG Cinta Manis atas kelalaian yang memicu kebakaran beruntun.
3. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) PG Cinta Manis.
4. Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk menangkap dan memenjarakan pelaku utama beserta oknum pembeking di balik pembakaran hutan dan lahan tersebut.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan penegakan hukum lingkungan di Sumatera Selatan agar tidak ada lagi korporasi yang kebal hukum dalam kasus perusakan alam dan ancaman keselamatan publik. pungkasnya

Era Faradila

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *