Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Proses demokrasi tingkat desa di Kampung Suka Makmur, Kecamatan Singkil, mendadak buntu. Agenda tes baca Al-Qur’an dan pencabutan nomor urut calon anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) yang dijadwalkan pada Sabtu (2/5/2026), terpaksa dihentikan menyusul protes keras warga terkait dugaan manipulasi domisili salah satu bakal calon.
Kericuhan mulai mencuat saat forum membahas keabsahan salah satu dari tujuh pendaftar. Bakal calon tersebut dituding melanggar Poin Nomor 4 persyaratan panitia yang mewajibkan kandidat untuk “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Kampung Suka Makmur”. Meski secara administratif yang bersangkutan mengantongi KTP dan KK Desa Suka Makmur, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Peserta forum membeberkan bahwa calon tersebut secara de facto telah menetap di wilayah Pulau Sarok (BRR) jauh sebelum pendaftaran dibuka.
“BPKam itu wakil rakyat desa. Bagaimana bisa mengawasi kebijakan desa dan menyerap aspirasi kalau tidurnya saja di desa lain? Administrasi KTP tidak bisa menutupi fakta bahwa dia bukan lagi warga yang menetap di sini,” ujar salah satu peserta dalam debat yang berlangsung panas tersebut.
Keadaan kian meruncing saat rekam jejak domisili calon dikuliti. Berdasarkan data penerima Jaminan Hidup (Jadup), calon tersebut sebelumnya terdata tinggal di Dusun 3 mengikuti domisili istrinya. Namun, dalam bursa pencalonan ini, ia justru mendaftar sebagai wakil dari Dusun 2.
Alasan yang digunakan calon—yakni pernah tinggal di Dusun 2 sebelum menikah—dianggap tidak relevan oleh peserta lain.
Forum menegaskan bahwa syarat keterwakilan harus berpijak pada kondisi faktual saat ini, bukan romantisasi masa lalu.
Menghadapi tekanan massa dan perdebatan yang tak kunjung usai, Ketua Panitia, Darmi, mengambil langkah darurat dengan menunda seluruh tahapan seleksi. Keputusan ini diambil guna menghindari konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin gegabah. Persoalan ini akan kami konsultasikan secara formal ke pihak Kecamatan Singkil dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Darmi.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai interpretasi frasa “bertempat tinggal”.
apakah cukup dibuktikan dengan selembar KTP (De Jure) atau harus dibuktikan dengan kehadiran fisik sehari-hari (De Facto).
Penundaan ini menjadi ujian integritas bagi panitia penyelenggara. Warga mendesak agar panitia tidak “bermain mata” dengan formalitas berkas dan mengabaikan prinsip dasar BPKam sebagai lembaga representatif desa.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di Kantor Desa Suka Makmur telah kondusif, namun warga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan tetap dari Bagian Hukum Pemkab Aceh Singkil.[*]
Laporan : Khalikul Sakda







____________________________________________
