Gerakan Dua Organisasi Menyuarakan Suara Masyarakat Peduli Lingkungan (GSMPL)& MB-PKRI Kabupaten Muara Enim Menyuarakan Suara Masyzarakat, Senin 7-7-2025.

Muara Enim, tipikorinvestigasinews.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Suara Masyarakat Peduli Lingkungan (GSMPL) dan MB-PKRI Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera mengambil langkah konkret dalam penataan lalu lintas di daerah tersebut.

Mereka menuntut Bupati Muara Enim untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas (Lalin) atau setidaknya mengeluarkan surat edaran terlebih dahulu sebagai bentuk regulasi awal.

Aksi dan desakan tersebut disampaikan langsung oleh para tokoh GSMPL, yakni Natan, Dan Anggota MB-PKRI Muara Enim Elwin,Rumansyah, Amran, Efriyadi, dan Naswani.

Yang menilai bahwa persoalan lalu lintas—terutama dampak dari aktivitas kendaraan berat perusahaan tambang—semakin meresahkan masyarakat.

Bisa kita lihat dari kondisi jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Muara Enim, saat orasi dalam aksi demo di Halaman Kantor Bupati Muara Enim pada Senin 07.072025.

“Kami mendesak Bupati segera menerbitkan Perda atau minimal surat edaran terlebih dahulu terkait lalu lintas. Masyarakat sudah jenuh dengan kerusakan jalan dan dampak negatif lainnya yang ditimbulkan dari aktivitas kendaraan besar yang tidak terkendali,” tegas Natan selaku koordinator GSMPL.

Selain itu, GSMPL, Dan MB-PKRI Muara Enim juga menyuarakan tuntutan agar Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim bersikap terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Mineral, Batubara, Minyak, dan Gas (Migas).

Mereka mempertanyakan kejelasan besaran dana yang diterima serta pemanfaatannya bagi masyarakat, khususnya yang terdampak langsung oleh eksploitasi sumber daya alam di wilayah Muara Enim.

“SDA di Bumi Serasan Sekundang ini telah lama dikeruk dan dihisap oleh berbagai perusahaan. Namun, masyarakat tidak pernah tahu dengan pasti berapa dana yang masuk ke daerah dan bagaimana pemanfaatannya. Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah,” tambah Rumansyah.

GSMPL menilai bahwa pengelolaan SDA dan distribusi hasilnya tidak boleh tertutup. Mereka menuntut agar pemerintah tidak hanya menjadi penonton, sementara masyarakat terus menghadapi dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan dan migas tersebut.

Aksi ini menjadi bentuk peringatan bahwa masyarakat semakin kritis dan menuntut keadilan serta akuntabilitas dari pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya menjadi hak bersama.”

(Ria Susita)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *