Jalan Rusak di Grand Mutiara Gading Dikeluhkan Warga, Dinilai Membahayakan Pengendara

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Bekasi, tipikorinvestigasinews.id -Sabtu, 11 April 2026 – Kondisi jalan rusak yang belum mendapatkan penanganan optimal menjadi perhatian di sejumlah wilayah, karena berdampak pada aktivitas masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di Perumahan Grand Mutiara Gading, Setu, Telajung, terdapat beberapa titik jalan yang mengalami kerusakan cukup parah. Lokasi tersebut antara lain berada di Blok B dekat Balai RW 12, Blok H, Blok I, serta di sekitar gedung olahraga serbaguna.

Bacaan Lainnya

Kerusakan jalan berupa lubang dan permukaan yang tidak rata. Pada beberapa bagian, jalan hanya ditutup menggunakan kerikil, yang dinilai dapat meningkatkan risiko tergelincir, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Selain itu, warga juga menyoroti bahwa kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan tetap berjalan setiap tahun sebagai bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan.

Namun demikian, kondisi jalan di beberapa titik di Perumahan Grand Mutiara Gading masih dinilai belum memenuhi aspek kelayakan dari sisi keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai rencana perbaikan jalan di lokasi tersebut.

Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia. Jika terdapat kekeliruan data atau informasi, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Jurnalis: Dwi Eko
Tipikor InvestigasiNews.id

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *