Jelang Puasa Polres Lamongan Gencar Razia Miras .

Lamongan, tipikorinvestigasinews.id– Kos adalah tempat tinggal sementara untuk pelajar ataupun pekerja yang jauh dari rumah, akan tetapi banyak hal di dalamnya.

Kemarin sebuah kos di wilayah Brondong disatroni laki laki yang melakukan aksi nyeleneh yaitu mengambil celana dalam milik penghuni kos dan sekarang ada penghuni kos di wilayah Brondong yang menjadi tempat atau pengepul minuman keras.

Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan menggelar Operasi Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan IPDA M. Musyafak, S.H. bersama anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan pada selasa malam, (10/02).

Dalam pelaksanaannya, petugas patroli menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penghuni kos berinisial ACR, perempuan (31) di wilayah Kecamatan Bondong yang diduga menyediakan dan menjual minuman beralkohol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati bahwa benar bahwa penghuni kos tersebut menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengungkapkan ada ratusan botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

“Berdasakan hasil barang bukti ada 194 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diamankan oleh petugas antara lain jenis joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, Anggur Gingseng.” ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.(Suli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *